Opini

Stop Rekrut Karyawan, Ancaman Pengangguran

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI– Survei menunjukkan sebanyak 69% perusahaan di Indonesia, menyetop merekrut karyawan baru pada tahun lalu, lantaran khawatir ada pengutusan hubungan kerja (PHK). Survei tersebut berdasarkan laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Indonesia. Diantara 69% perusahaan tersebut, 67%nya merupakan perusahaan besar. Director of Career Services Mercer Indonesia Isdar Marwan, mengatakan industri perbankan, perhotelan dan farmasi adalah tiga sektor teratas di Indonesia yang membekukan perekrutan pekerja pada tahun 2023. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 23% perusahaan di tanah air, tercatat melakukan PHK pada 2023, sementara rata-rata global sebesar 32%.

Di sisi lain, laporan juga menyoroti kecerdasan buatan (AI) dan rekrutmen berbasis keterampilan tengah menjadi perhatian utama bagi sebagian besar perusahaan Indonesia. (www.cnnindonesia.com)

Jika dilihat dari kacamata bisnis, upaya sebuah perusahaan melakukan penyetopan dalam merekrut karyawan adalah hal yang wajar, sebab perusahaan akan berhitung untung-rugi dalam menetapkan kebijakan bagi perusahaannya. Hanya saja, jika memandang lebih luas lagi penyetopan perekrutan pegawai perusahaan akan semakin menyulitkan masyarakat mendapatkan pekerjaan. Sebab sebelum ada kebijakan ini, ketersediaan lapangan kerja sudah sangat minim. Pengangguran masih menjadi problem yang tak terselesaikan. Apabila makin banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan baru ini, akan ada mega problem pengangguran di negeri ini.

Bertambahnya pengangguran akibat penerapan kebijakan baru ini, semakin membuktikan hilangnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Penguasa yang seharusnya berperan sebagai pengurus rakyat, malah memberi karpet merah pada perusahaan-perusahaan untuk menguasai segala aset yang bisa dijadikan bisnis di negeri ini. Alhasil, negara tampak hanya bertindak sebagai regulator sekaligus wasit antara perusahaan dan rakyat. Jika rakyat butuh pekerjaan, negara akan menghubungkan ke perusahaan yang ada, namun jika perusahaan tidak membutuhkan pekerja, negara tidak berbuat apa-apa kecuali membiarkan rakyat mencari pekerjaan secara mandiri.

Memang benar ada upaya dari pemerintah untuk mengatasi pengangguran, seperti membuka pelatihan-pelatihan kerja dan keterampilan, hingga memberikan pinjaman modal. Namun, semua upaya itu dinilai tidak mampu menjadi jalan keluar atas permasalahan pengangguran di negeri ini. Pasalnya, solusi-solusi tersebut tidak menjamin ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Inilah efek penerapan sistem Kapitalisme di negeri ini. Peran negara dalam sistem ini tidak lebih dari sekedar menjaga agar mekanisme pasar berjalan tanpa hambatan. Negara hanya berfungsi untuk melayani para kapitalis dan mekanisme pasar, padahal seharusnya negara punya peran untuk mengurus urusan kemaslahatan rakyat. Sistem kapitalisme juga telah menjadikan segala bentuk pengembangan teknologi, seperti AI hanya berputar pada tujuan untuk menghasilkan inovasi-inovasi produk dan mendapatkan keuntungan materi yang lebih besar. Sistem ini hanya memandang teknologi, SDA, bahkan sumber daya manusia sebagai faktor-faktor produksi demi memenuhi nafsu rakus para kapital (pemilik modal).

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk memperbaiki kondisi masyarakat hari ini, kecuali dengan membuang sistem Kapitalisme yang menjadi penyebab utama kesengsaraan manusia.

Masyarakat harus beralih pada sistem yang menjamin keberkahan kehidupan bagi mereka dalam segala aspek. Sistem tersebut adalah sistem Islam, yang berasal dari pencipta manusia, Allah SWT. Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki pengaturan lengkap yang lahir dari akidah Islam. Semua aturan Islam akan diterapkan oleh satu model pemerintahan yang disyariatkan Allah, yakni Khilafah Islamiyah. Islam menetapkan Khilafah sebagai penanggung jawab seluruh urusan umat, termasuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Kesejahteraan yang dimaksud disini adalah terpenuhinya kebutuhan asasiyah rakyat, mulai dari sandang, pangan dan papan yang layak, serta kemudahan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan. Luar biasanya, Khilafah wajib menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma atau gratis. Kewajiban ini mutlak dipenuhi negara, bagaimanapun kondisi keuangan negara. Sementara kebutuhan sandang, pangan dan papan akan diberikan negara melalui mekanisme tidak langsung, yakni melalui jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Negara Khilafah tidak akan menyerahkan pengurusan urusan rakyatnya, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan memadai pada pihak swasta. Khilafah tidak akan membiarkan ada satupun warganya, khususnya pencari nafkah yang mampu bekerja, dalam keadaan menganggur dan miskin.

Sistem ekonomi Islam menetapkan SDA yang melimpah dan tidak terbatas jumlahnya, ditetapkan sebagai kepemilikan umum atau milik rakyat. Karena itu, diharamkan untuk dikuasai oleh individu bahkan oleh negara. Negara wajib mengelolanya dan menggunakan hasilnya sebagai modal menyejahterakan rakyat, khususnya untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan. Pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara, otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak lini, mulai dari tenaga ahli, hingga tenaga terampil, ini sekaligus berperan menghapuskan pengangguran.

Dalam Islam riset dan teknologi hanya diarahkan untuk kemaslahatan publik yang hasilnya dikelola negara untuk tujuan pelayanan, bukan mengejar keuntungan bisnis mata. Sungguh, hanya Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan warganya, termasuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here