wacana-edukasi.com– Nama Irjen Teddy Minahasa viral usai dirinya ditangkap Divisi Propam Polri karena diduga terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba, Jumat (14/10/2022). Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat (detiknews.com, 15/10/2022).
Ironi. Rasanya sulit memberantas narkoba dari akarnya. Kasus penyalahgunaan narkoba bukan hanya terjadi pada masyarakat tapi juga pada tubuh Polri, yang notabene adalah aparat keamanan. Bukan hanya kasus Irjen Teddy Minahasa saja, sepanjang 2022 Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 47 polisi yang terlibat kasus narkoba.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kompol Bhirawa Braja Paksa dalam jumpa pers Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam menyebut bahwa pihaknya memberikan sanksi tegas kepada puluhan anggota yang terlibat narkoba. Sanksi yang diberikan mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat (detiknews.com, 15/10/2022).
Dalam sistem Demokrasi, narkoba merupakan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Tak ayal, meski penangkapan pelaku narkoba terus dilakukan, kasusnya bukan makin berhenti tapi semakin bertambah. Sangat menyedihkan memang, jika yang terlibat aparat terkait yang seharusnya menjadi penegak hukum pelaku narkoba.
Dalam Islam, narkoba hukumannya haram karena melemahkan akal dan jiwa. Rasulullah Saw. bersabda, “Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Oleh karena itu, narkoba tidak boleh dijadikan sebagai bisnis yang dapat merusak jiwa masyarakat. Kehidupan yang kita jalani di dunia ini kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Tidakkah kita takut akan azab Allah kelak di hari kiamat jika kita lalai terhadap perintah dan larangan-Nya?
Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan
Views: 4
Comment here