Oleh Fatimah Al Fihri
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Sungai Kapuas, arteri hidrologis terpanjang di Indonesia, kini mengalami ancaman serius akibat aktivitas penambangan emas. Menurut WALHI Kalbar, dampak dari penambangan ini tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga memunculkan tantangan besar terhadap lingkungan dan kehidupan perempuan serta anak-anak.
Menanggapi kondisi kritis DAS Kalbar, WALHI menyoroti urgensi penanganan terhadap dampak pencemaran yang disebabkan oleh penambangan emas di Sungai Kapuas. Referensi dari pontianak.tribunnews.com pada 7 Januari 2024, menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut secara nyata mengancam kesehatan warga sekitar.
Seiring dengan kondisi kritis DAS Kalbar, dampak pencemaran Sungai Kapuas terhadap perempuan dan anak-anak menjadi sorotan khusus. Artikel dari muslimahnews.net pada 6 Desember 2023, mencatat bahwa pencemaran sungai berpotensi memberikan dampak kesehatan yang lebih serius pada kelompok ini.
Pencemaran Sungai Kapuas juga melibatkan aspek hukum. WALHI mengangkat isu kejahatan UU sektor pertambangan yang terkait dengan aktivitas penambangan emas. Hal ini harus menjadi fokus serius pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain pandangan dari segi lingkungan, Islam memiliki perspektif sangat solutif. Sebagai negara berdaulat dan tidak bergantung pada kebijakan ekonomi luar. Ini adalah gambaran utama tentang bagaimana negara Islam di bawah naungan khilafah menjalankan fungsi ekonominya.
Dalam konteks pengelolaan tambang, negara Islam di bawah khilafah akan memastikan bahwa kekayaan alam, termasuk tambang, dikelola dengan bijaksana untuk kepentingan umum. Sumber daya ini tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, keadilan ekonomi dan distribusi kekayaan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ekonomi Islam.
Penerapan hukum Islam dalam pengelolaan tambang juga memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga dan tidak merusak. Islam memberikan pedoman tentang perlindungan lingkungan, dan negara Islam akan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghindari dampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Dalam kerangka hukum Islam, juga diatur tentang pemilikan umum tanah dan sumber daya alam. Kekayaan alam tidak boleh dimiliki secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi harus dikelola dan didistribusikan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa konsep-konsep ini tidak hanya menguntungkan satu segmen masyarakat, tetapi berfokus pada kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemerintah di bawah naungan khilafah akan terus bekerja untuk memastikan adanya keadilan, keberlanjutan, dan distribusi kekayaan yang merata.
Dalam keseluruhan, Islam memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, dengan prinsip keadilan, distribusi yang merata, dan perlindungan lingkungan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, negara Islam di bawah khilafah berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Artikel ini mengajak pembaca untuk merenung tentang kondisi Sungai Kapuas yang semakin memprihatinkan. Apakah komitmen menjaga lingkungan hanya sebatas retorika? Dengan tanggapan WALHI dan pandangan Islam, diharapkan bisa mendorong upaya nyata dalam menjaga kelestarian sungai ini, memastikan kehidupan warga tetap terlindungi, dan menguatkan perlunya implementasi aturan Islam kafah. Wallahu a’lam[]
Views: 3
Comment here