Opini

Susahnya Mencari Kerja

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ayu Ratnasari

Wacana-edukasi.com, OPINI– Pekerjaan merupakan faktor utama dalam memenuhi kebutuhan pokok setiap manusia. Dengan bekerja, ia bisa mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya, baik kebutuhan sekunder maupun tersier.

Sayang, ketika kita lihat ternyata banyak sekali rakyat yang sulit sekali untuk mendapatkan pekerjaan. seperti yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mereka menggolongkan kelompok ini menjadi kelompok hopeless of job.

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (sakernas) per Februari 2024, ada 3,6 juta Gen Z usia 15-24 tahun yang menganggur tahun ini dan Gen Z menyumbang 50,29 persen dari total pengangguran terbuka di Indonesia. Jika ditambah dengan mereka yang tergolong bukan angkatan kerja tetapi tidak sekolah atau pelatihan maka jumlah pengangguran mencapai 9,9 juta (warta ekonomi.co.id).

Beberapa sebab pengangguran, di antaranya :

Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melansir dari Tempo.com Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat selama periode Januari-Maret 2024 terdapat beberapa kota yang tinggi akan PHK di antaranya Jawa Barat ada sekitar 2.650, Jawa Tengah ada 8.648 pekerja yang di PHK, dan paling banyak ada di Jakarta sebanyak 8.876. Angka ini dikhawatirkan akan terus bertambah pengangguran di Indonesia lantaran ada perusahan yang sudah melakukan pemecatan tapi tidak melapor.

Kedua, pendidikan mahal. Terlebih, jika kita lihat kebanyakan warga Indonesia hanya mampu sampai pada jenjang pendidikan SMA saja, karena untuk masuk pada jenjang perguruan tinggi maka biayanya yang begitu mahal dan tidak menjamin juga setelah lulus langsung mendapatkan pekerjaan yang sesuai pada bidangnya. Sedangkan, ketika mereka melamar pekerjaan salah satu kriteria nya adalah berpengalaman dan minimal S1.

Ketiga, adanya Undang-Undang (UU) Omnibuslaw tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU No 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam pasal 59 UU No 13 Tahun 2023. Akibatnya, perusahaan bisa bebas mengontrak tanpa adanya batas waktu tanpa menjadikan seorang tersebut menjadi pegawai tetap.

Sehingga, karyawan kontrak bisa dipekerjakan seumur hidup tanpa pernah di angkat menjadi karyawan, dan tidak adanya job security atau kepastian bekerja (BBCNew). Jika ia diberhentikan oleh perusahaan dan harus nebcari pekerjaan yang baru, belum tentu tempat baru akan menerimanya.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Kahar S Cahyono menyatakan di dalam pasal 88C ayat 1 yang menyatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Ia mencontohkan, UMP di Jawa Barat pada 2019 adalah 1,8 juta, sementara UMK di Bekasi besarannya Rp 4,8 Juta. Jika ditetapkan UMP maka nilai UMK Bekasi yang notabenenya adalah bagian dari wilayah Jawa Barat akan turun setara dengan UMP. Sehingga, UU Cipta Kerja akan mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah. Dengan kondisi demikian, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah yang diberikan perusahaan atas dirinya (BBCNews).

Seperti inilah yang terjadi, para generasi muda akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil, sehingga ia akan terombang-ambing dan tidak mendapatkan pekerjaan yang tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Jika kita mau mensolusi sebuah permasalahan maka kita harus tau terlebih dahulu akar dari sebuah permasalahan yang ada pada saat ini. Masalah terbesarnya adalah bukan hanya karena kurangnya pengalaman kerja kepada rakyat maupun Gen Z yang susah mencari pekerjaan, ataupun karena kurangnya skill yang dimilikinya, tapi semua permasalah ini adalah sebuah permasalahan sistemik yang mengakar pada sistem hari ini, yakni sistem kapitalisme demokrasi.

Sebagaimana yang sudah di paparkan di atas bahwa, jika memang kurangnya skill yang dimiliki oleh Gen Z maka harusnya negara turun tangan agar tidak terjadi gelombang pengangguran yang terus bertambah.

Jika sistem kapitalisme tidak mampu untuk mengatasi pengangguran pada rakyat, maka Islam mampu mengatasi sebuah permasalahan pengangguran. Islam adalah sebuah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, sedangkan peran dari negara adalah riayatul suunil ummah (mengurus segala kebutuhan rakyatnya).

Di dalam sistem kapitalisme rakyat diberikan beban untuk mengurusi kebutuhannya sendiri, negara justru menerapkan kebijakan ekonomi yang justru memihak kepada rakyat. Sedangkan sistem Islam memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya lonjakan pengangguran di dalam negeri, di antaranya :

Pertama, pendidikan akan diberikan kepada rakyat secara murah bahkan bisa jadi akan gratis untuk semua orang, dengan demikian mereka bisa mengenyam pendidikan tanpa harus khawatir dengan biaya sekolah maupun UKT yang tiap tahun terus meningkat. Selain itu kurikulum pendidikan di dalam Islam akan mendorong kepada kaum laki-laki untuk wajib bekerja.

Kewajiban bekerja hanya diberikan kepada laki-laki, sedangkan kaum perempuan tidak wajib bekerja, karena fungsi perempuan adalah menjadi ummun warobatul bayt (sebagai ibu dan pengurus rumah suaminya). Kondisi semacam ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja perempuan dengan laki-laki.

Kedua, jika kapitalisme memberikan upah kepada seorang pekerja dengan upah yang wajar, artinya adalah upah yang wajar menurut mereka adalah yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimum, makanya standar penggajian adalah di sesuaikan dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Mereka akan menambah upah tersebut jika beban hidupnya bertambah pada batas yang paling minim, sebaliknya mereka akan menguranginya jika beban hidupnya berkurang (pen: sistem ekonomi dalam Islam).

Sedangkan di dalam Islam, dalam penentuan upah maka akan diserahkan kepada para ahli, bukan di tetapkan oleh negara sesuai UMR setiap wilayah.

Ketiga, negara akan memudahkan rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan asasinya dengan baik. Seperti harga pangan murah, jual beli tanah murah dan mudah administrasi nya. Negara akan memberikan layanan kesehatan secara gratis. Dengan kebijakan ini beban ekonomi masyarakat akan berkurang. Mereka akan bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang banyaknya kebutuhan dasar yang harus terpenuhi.

Keempat, jika individu malas bekerja, cacat, atau tidak memiliki keahlian, maka khalifah berkewajiban memaksa mereka bekerja dengan menyediakan sarana dan prasarananya. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah melakukannya ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Khalifah Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian (Muslimah news).

Demikianlah, penerapan sistem Islam dalam mengatasi persoalan pengangguran, dan solusi yang sempurna dan paripurna ini tidak akan bisa terwujud kecuali dengan di terapkan Islam dalam sebuah negara. Wallahhu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here