Oleh Tsabita Rahma
Secara hukum tata negara di dalam UUD 1945 pemilu secara periodik digelar lima tahun sekali. Maka dari itu, dasar argumentasi pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar yang kuat.
Wacana-edukasi.com. Sudah diketahui secara umum oleh mayoritas masyarakat Indonesia bahwa negeri ini menganut sistem politik demokrasi. Yang mana sistem ini pun digunakan di banyak negara lainnya karena dianggap sebagai sistem final, sistem yang paling layak dan rasional untuk mengatur kehidupan manusia.
Namun, kanyataan tak seindah teori demokrasi di buku-buku maupun jurnal-jurnal ilmiah. Demokrasi yang sejak awal lahir dari kecerdasan akal manusia yang memiliki keterbatasan telah luluh lantak berantakan oleh pengemban demokrasi itu sendiri. Oleh karenanya, wajar jika kebijakan-kebijakan negara pun berdasarkan kepentingan akal manusia. Kemana logika itu mengarah, maka disitulah kebijakan negara akan lahir.
Sebagaimana wacana penundaan pemilu tahun 2024. Wacana ini muncul, pastinya bukan karena tidak ada maksud. Memang wacana ini muncul setelah Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama satu tahun atau dua tahun. Alasannya adalah agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi yang disebabkan pandemi dua tahun terakhir melanda tanah air. Muhaimin menyampaikan usulan ini setelah mendengar masukan dari beberapa pelaku UMKM, analis ekonomi, dan para pebisnis.
Para pakar pun mulai bersuara. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak wacana tersebut. Surya Paloh, ketua umum partai nasdem, secara tegas menolak wacana tersebut.
“Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara sepeti itu (dua periode), maka NasDem akan berada paling depan (mamatuhi aturan) ,” kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya.
Hal senada pun dilontarkan oleh Prof. Muhammad Fauzan, Pakar hukum tata negara dari Unsoed Purwokerto. Menurutnya, secara hukum tata negara di dalam UUD 1945 pemilu secara periodik digelar lima tahun sekali. Maka dari itu, dasar argumentasi pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar yang kuat.
Lebih lanjut Fauzan menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia yang di dalamnya juga mengatur masalah pemilu yang diselenggarakan secara periodik lima tahu sekali, sehingga hal ini tidak boleh ditunda.
Itulah sistem hukum yang berlandaskan kecerdasan akal manusia. Sarat akan kepentingan dari pihak yang dominan. Ketika dalam suatu negara yang dominan adalah para korporasi, maka kebijakan yang lahir pun merupakan kebijakan yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan pihak korporasi. Pertimbangan yang muncul bukanlah pertimbangan demi kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat.
Hal ini jauh panggang dari api. Itulah demokrasi. Hukum yang berlaku pun merupakan hukum yang terlahir dari akal manusia yang memiliki segala keterbatasan. Maka tidak akan bisa manusia ini dalam kehidupan yang ideal jika masih mengandalkan hukum yang muncul dari akal.
Inilah yang terjadi di semua negara di dunia saat ini. Ketika prinsip pemisahan agama dari kehidupan sudah nyata dalam setiap urusan manusia, maka aturan hidup pun tidak akan melibatkan aturan agama.
Perlu diketahui tidak ada agama yang secara lengkap paripurna mengatur arah kehidupan manusia selain agama Islam. Islam bukan sekedar agama yang mengatur masalah ibadah saja. Tetapi, Islam merupakan sebuah sistem kehidupan yang mengatur semua urusan manusia. Mulai dari urusan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Islam merupakan sistem peradaban yang lengkap yang mencakup urusan agama hingga urusan ketatanegaraan.
Islam menyebut politik dengan istilah siyasah, yaitu pengaturan urusan umat (masyarakat). Islam memandang kekuasaan hanyalah sebagai sarana untuk menyempurnakan pelaksanaan hukum-hukum Allah.
Islam merupakan sistem politik yang telah teruji kelayakannya. Sistem ini tegak kali pertama dimulai dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian digantikan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq hingga khalifah terakhir Abdul Hamid II. Dengan penerapan sistem Islam dalam ketatanegaraan, umat Islam menjadi umat terbaik di muka bumi. Peradaban Islam meliputi dua pertiga bumi melahirkan para ilmuwan yang karyanya masih berpengaruh hingga kehidupan saat ini.
Orientasi utama politik Islam adalah dengan tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Karena hal ini akan menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi merupakan kekuasaan Allah. Bukanlah UUD hasil pemikiran akal manusia.
Islam pun memiliki sistem yang khas berkaitan dengan sistem politik. Dalam Islam, sistem politik kenegaraan diterapkan dalam sebuah sistem yang disebut khilafah. Sebuah sistem yang berlandaskan pada aturan ilahiah, yaitu aturan dari Allah SWT sebagai al-khaliq wa al-mudabbir.
Keberadaan sebuah negara yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengatur sistem kehidupan sangatlah penting. Tanpa adanya negara, maka tidak akan bisa hukum-hukum Allah ditegakkan secara sempurna. Karenanya perlu adanya negara yang menerapkan dan melindungi pelaksanaan hukum-hukum Allah.Sebab, aturan yang datangnya dari Allah pastilah sebuah aturan yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, bahkan seluruh alam.
Wallohualam Bishowab
Views: 8
Comment here