Opini

Tapera, Solusi atau Justru Beban bagi Rakyat?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Naura Azla Gunawan (Mahasiswi dan Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kebijakan terbaru yang diluncurkan oleh Presiden RI terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) menuai respon dari para masyarakat terkait kebijakan ini. Presiden Jokowi telah menandatangani PP No. 21/2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (jpnn.com, 29-05-2024)

Dalam PP tersebut, akan ada pemotongan gaji pekerja di Indonesia baik pegawai negeri sipil sampai pekerja atau buruh BUMN/BUMD/BUMDES/BUM swasta dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Pemberi kerja dalam PP tersebut harus menyetorkan dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan rekening dana Tapera menerima dana simpanan sebesar 3%. (Kompas.com, 28-05-2024)

Kebijakan Tapera ini sudah berlangsung sejak penerbitan PP Tapera pada 2020. Kontroversi Tapera muncul dan ramai setelah pemerintah mengubah PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024. Meski sebagian besar isinya tidak banyak berubah, tetapi pemotongan 3% gaji pekerja untuk Tapera sangat membebani rakyat.

Program Tapera dibuat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak atas kesejahteraan lahir dan batin, tempat tinggal, lingkungan hidup yang aman, dan layanan kesehatan. Iuran Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan selain mengundurkan diri. Dana Tapera dapat diambil jika pekerja telah pensiun, pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun, atau peserta meninggal dunia. Adapun pengembalian dana simpanan atau hasil pemupukan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.

Tidak hanya itu, baru-baru ini pemerintah mengisyaratkan bahwa PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan ditunda setelah heboh dan mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. “Jadi, kalau apalagi DPR, MPR minta diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan mundur,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Tirto.id, 06-06-2024)

Beban Tapera untuk Masyarakat

Kebijakan ini telah banyak ditentang oleh banyak pihak terutama pekerja. Alasan utama ialah dikarenakan pemotongan ini akan memperkecil nominal gaji yang diterima mereka. Gaji pekerja sudah dipotong dengan berbagai program, seperti pajak penghasilan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, BPJS kesehatan, dan iuran Tapera.

Gaji pegawai dan ASN makin menipis karena dipangkas berkali-kali dari gaji awal mereka. Negara tidak peduli dengan mengurangi sumber penghasilan rakyatnya dan tidak peduli dengan kesulitan hidup mereka. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab memberikan perumahan kepada rakyatnya daripada memotong gaji dan membuat kehidupan mereka sulit. Hal ini sama saja memiskinkan para pekerja secara perlahan.

Program ini juga disinyalir membuka peluang baru korupsi. Dengan simpanan yang begitu lama dan potensi miliaran, siapa yang dapat menjamin dana simpanan Tapera itu aman dan nyaman ditempatnya. Iuran Tapera ini bersifat wajib sehingga hal ini makin membuat masyarakat curiga. Mereka beranggapan bahwa Tapera membuat pemerintah hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, dan pemanfaatannya juga tidak jelas akan ke mana.

Inilah watak negara yang menerapkan ideologi kapitalisme, negara menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap rakyat. Rakyat dipaksa untuk mebayar iuran yang bersifat tabungan sampai harus memotong gaji tiap bulannya. Sementara negara sendiri belum memberikan layanan terbaik kepada rakyatnya. Dengan ekonomi yang lemah kuadrat, negara malah menambah beban rakyat. Tapera membuat pemerintah enak dan berlepas tanggung jawab sebagai penyedia kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat.

Kebijakan Tapera dalam Islam

Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Sudah seharusnya penyelenggara perumahan rakyat menjadi tanggungan negara sepenuhnya, tanpa kompensasi atau iuran wajib. Pemimpin harus hadir memberi layanan sebaik mungkin, sebab tugasnya adalah mengurus urusan rakyat, bukan mengambil keuntungan dari rakyat.

Situasi ini sangat berbeda dengan sistem Islam, atau Khilafah. Di dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) atas urusan rakyat. Negara akan bertanggung jawab untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat.

Dalam Khilafah, pembuatan kebijakan didasarkan pada syariat dan ditujukan untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu, para penguasa dalam Khilafah tidak akan membuat kebijakan yang zalim. Jika mereka melakukannya, rakyat harus melakukan muhasabah lil hukkam, atau memperbaiki mereka. Rakyat dapat menolak kebijakan zalim melalui mekanisme syar’i; mereka dapat melakukannya secara langsung di hadapan penguasa atau melalui perwakilan yang dipilih oleh Majelis Umat.

Selanjutnya, kezaliman tersebut akan diputuskan di Mahkamah Mazhalim di pengadilan. Jika terbukti zalim, kebijakan tersebut akan dihentikan. Kemudian, para pejabat Khilafah tidak akan membuat rakyatnya kesulitan mendapatkan rumah. Apalagi sampai ada orang yang tinggal di bawah jalan raya, bantaran sungai, emperan toko, dan tempat lain. Kebutuhan rakyat apa pun tidak boleh diremehkan oleh penguasa Islam. Mereka harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan warganya.

Negara akan memberikan kemudahan untuk pembelian rumah dengan menyediakan rumah murah sehingga terjangkau oleh rakyat. Pajak bumi dan bangunan, pajak jual beli tanah dan rumah, retribusi, biaya administrasi, iuran kebersihan, listrik, dan pungutan lain yang dapat merugikan warga negara tidak akan dipungut oleh negara. Rakyat tidak dipaksa untuk menabung membeli rumah. Sementara itu, negara akan memberikan rumah tanpa biaya kepada orang miskin.

Para pejabat Khilafah secara
historis memastikan bahwa setiap warga memiliki rumah yang sehat dan nyaman. Tidak ada tunawisma yang tidur beratapkan langit dan berbaring di atas tanah. Setiap hari, Khalifah akan melakukan patroli untuk memastikan semua warganya memiliki tempat tinggal yang nyaman.

Para pejabat akan melakukan perjalanan ke permukiman untuk memeriksa kenyamanan dan kesehatan setiap rumah. Mereka akan melihat hal-hal seperti tinggi rumah, lebar jalan di depan, penempatan pintu dan jendela, saluran pembuangan, apakah pohon mengganggu tetangga, apakah ada mekanisme untuk memisahkan area tamu laki-laki dan perempuan, dan lainnya.

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat akan terselenggara benar dan tepat dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam hadirnya negara Khilafah. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal ditengah ketidakadilan kehidupan yang berasas sistem kapitalisme.

Wallahu a’lam bish-shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here