Oleh: R. Nugrahani, S.Pd.
wacana-edukasi.com, OPINI–Indonesia. Sebuah negeri khatulistiwa, negeri berbentuk kepulauan yang memiliki keberlipahan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Salah satunya adalah Air. Air merupakan sumber daya alam non hayati yang begitu besar di negeri ini.
Namun, sangat disayangkan. Keberlipahan air tidak menjadikan masyarakat mudah untuk mendapatkan air bersih dengan kualitas yang tinggi. Kenaikan tarif PDAM menjadi bukti bahwa keberadaan air tak lagi hal akan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat.
Kado Pahit Awal Tahun
Awal tahun 2023, awal kenaikan tarif PDAM di beberapa kota di Indonesia. Bahkan di Bandung, tarif PDAM sudah mengalami kenaikan sejak Desember 2022. Kenaikan yang ada hingga mencapai 900 persen. Jika sebelumnya Rp. 1.000 per meter kubik (m3), maka sejak Desember 2022 naik menjadi Rp. 9000 per meter kubik.
Sebagaimana dilansir dari harian Repulika, Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi menerangkan bahwa penyesuaian tarif air minum PDAM telah sesuai dengan regulasi yang ada dan melalui kajian serta evaluasi yang panjang. Kenaikan yang ada pun diklaim sebagai penyesuaian harga yang pertama kali dilakukan dalam satu dekade terakhir ini.
Lebih lanjut, Sonny mengatakan bahwa kenaikkan itu penting. Karena masih adanya subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2, dan 2A3 yang mengakibatkan pihak PDAM mengeluarkan subsidi ke pelanggan lebih dari Rp 7 miliar.
Di Surabaya, seperti apa yang ditulisakan di harian Jawa Pos, PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya secara resmi memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2023, setelah sebelumnya tertunda selama 2 tahun. Tarif baru tersebut menuai kritik dari dewan, karena kenaikannya mencapai 400 persen.
Salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, yaitu Mochamad Machmud mengatakan bahwa dalam penyesuaian tarif, PDAM selalu beralasan menempuh subsidi silang. Dalam artian, pelanggan dari kalangan tidak mampu akan disubsidi oleh kelompok pelanggan di atasnya.
Ketua Komisi B, Luthfiyah menyatakan bahwa DPRD sebenarnya tidak keberatan dengan harmonisasi tarif PDAM asal tidak memberatkan masyarakat. Namun dengan adanya kenaikkan tarif hingga 400 persen, tentu akan memberatkan masyarakat di tengah pemulihan kondisi perekonomian.
Di Kabupaten Indramayu, PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) juga memberlakukan penyesuaian tarif air minum. Sebagaimana penjelasan Direktur Utama PDAM TDA bahwa penyesuaian tarif tahun 2023 rencananya akan dipatok pada angka kenaikan 30 persen dari tarif lama.
PDAM Tirta Perwitasari Purworejo akan memberlakukan kenaikan tarif per Pebruari 2023 dengan kenaikan Rp. 370 per meter kubik dari tarif lama.
Sedangkan di Klaten, PDAM Tirta Merapi Klaten di tahun 2023 ini akan menaikkan tarif sebesar Rp. 5.000 per bulan untuk semua pelanggan.
Hal serupan pun terjadi di Palembang. Andi Wijaya selaku Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang menyatakan bahwa akan ada kenaikan tarif bagi pelanggan air minum yang diperkirakan akan mencapai 15 persen.
Kebijakan Kapitalistik
Kenaikan tarif PDAM di beberapa kota yang ada bukanlah tanpa alasan. Ada yang menjadikan permendagari sebagai alasan kenaikan tarif PDAM. Ada pula yang memberiakan alasan atas kenaikan biaya operasional dan rencana akan adanya subsidi silang bagi pelanggan PDAM. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa kenaikan tarif PDAM kedepannya tidak akan kembali pada tarif lebih murah. Jika perlu akan ada kenaikkan ditiap tahunnya dengan alasan klise.
Inilah kebijakan yang diambil dalam sebuah sistem yang tidak menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai yang utama. Hal seperti ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Sebab, negara dalam hal ini pemerintah daerah pun akan menjalankan kebijakan daerah sesuai dengan sistem kenegaraan yang berlaku.
Jika suatu negara menerapkan sistem pemerintahan kapitalistik, maka kebijakan daerahpun akan demikian. Air yang sejatinya merupakan hajat hidup orang banyak yang semestinya dikelola negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, nyatanya keberadaan air telah dijadikan sebagai komoditas. Tentu konsumennya adalah rakyat. Sehingga tidak akan terbentuk kemakmuran yang merata jika pada akhirnya negara maupun pemerintah daerah mengelola kebutuhan air bagi rakyat lebih mengutakan keuntungan daripada kemakmuran rakyat.
Karena sistem yang berlaku adalah sistem kapitalistik yang semua hal akan dipertimbangkan berdasarkan untuk rugi yang bersifat materi, maka wajar jika PDAM menjadikan kenaikan tarif sebagai pilihan. Karena memang kebijakan yang ada terlahir dari kebijakan sistemik.
Islam Solusi
Hal ini akan sangat berbeda dengan solusi yang ditawarkan dalam Islam. Karena Islam memiliki cara pandang yang khas. Jika kepentingan rakyat diurus dengan menggunakan kepemimpinan Islam, maka penguasa (baik pusat maupun daerah) akan mengayomi dan mengutakan kemaslahatan rakyat. Karena memang inilah tugas penguasa.
Dalam mengelola sumber daya air, Islam memiliki aturan yang khusus. Sebagaimana sabda Rasulullah,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Artinya, sumber daya air adalah milik rakyat. Hak pengelolaannya ada pada negara. Maka negara wajib menyediakan air bersih baik berupa sarana maupun prasarana. Seperti penyediaan pipa-pipa air, adanya kolam-kolam penampungan, pengolahan, serta filterisasi air, dsb. Hingga yang terakhir adalah air bersih bisa dimanfaatkan oleh rakyat secara cuma-cuma. Hal itu, semuanya dari awal hingga akhir dalah tanggung jawab negara sebagai penyelenggara.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, negara tidak menggunakan motif mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya. Tetapi dengan landasan keimanan, negar mengelola kepemilikan umum demi kemaslahatan rakyat secara keseluruhan.
Pengelolaan air bersih ini akan bisa berlangsung secara baik jika sistem pengelolaan negara yang digunakan adalah sistem Islam secara keseluruhan. Dengan demikian, rakyat akan mampu menikmati pelayanan air bersih yang berkualitas tinggi, murah bahkan gratis. Itulah Islam. Yang menempatkan segala sesuatu sesuai dengan fungsinya dan mendudukkan semua sesuai dengan syariatnya.
Views: 5
Comment here