Oleh: Endang Seruni (Muslimah Peduli Generasi)
wacana-edukasi.com– Di tahun 2022 pemerintah berencana akan menaikan tarif dasar listrik (TDL). Untuk itu pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif listrik golongan tertentu. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran DPR RI berencana menerapkan kembali tarif adjustment (tarif penyesuaian).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan dengan kondisi pandemi yang membaik, kemungkinan tarif penyesuaian ini akan diterapkan.
Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non subsidi yang terdampak mengalami kenaikan tarif mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi bisa di fluktuasi. Yaitu naik dan turunnya setiap 3 bulan disesuaikan dengan 3 faktor. Diantaranya adalah nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia dan inflasi. Pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama 4 tahun belakangan. Daya beli masyarakat yang rendah, sehingga pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN. Yang sudah menjual listrik dengan harga yang lebih rendah dari biaya produksi.
PlN tetap diminta untuk terus menerapkan efisiensi operasionalnya dan meningkatkan penjualan listrik. Namun tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik (Banjarmasin post,10/12/2021).
Menanggapi hal ini, pengurus harian yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suryanto menyatakan bahwa penyesuaian tarif adalah wajar jika dibarengi dengan peningkatan layanan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kenaikan adjustment yang diumumkan harus fair pada saat turun. Agus juga meminta kepada pemerintah agar mengkaji ulang data pelanggan PLN yang menerima subsidi. Karena banyak ditemukan fakta di masyarakat penerima subsidi tidak seharusnya menerima subsidi (Tribun bisnis,3/12/2021).
Listrik merupakan sumber energi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk industri. Naiknya tarif dasar listrik tentu menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Ditengah pandemi yang belum usai, walaupun kondisinya membaik, akan berdampak kepada semua sektor.
Dalam sektor industri, listrik merupakan sumber energi yang utama untuk kelangsungan proses produksi. Naiknya TDL bisa memicu menurunnya pertumbuhan industri. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab daya jual yang meningkat, sementara daya beli masyarakat melemah.
Banyak ditemukannya subsidi yang tidak tepat sasaran menjadikan sebagian masyarakat berfikir ketidakadilan penguasa terhadap mereka. Untuk itu perlu dikaji ulang terkait kebijakan ini sebelum digulirkan. Masyarakat ekonomi menengah kebawah merasa terbebani dengan kenaikan ini. Apalagi bagi masyarakat yang berpenghasilan harian. Pandemi yang menghantam ikut serta membuat kondisi perekonomian mereka ikut terdampak. Jika TDL naik akan menambah beban mereka.
Belum lagi biaya hidup yang semakin tinggi. Dari kebutuhan pokok yang terus melambung, biaya pendidikan anak yang juga mahal. Bahkan ada sebagian masyarakat yang anaknya rela tidak sekolah karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Sementara hasil dari kerja mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Rakyat dengan segala kebutuhannya adalah tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Termasuk layanan listrik yang mudah dan tidak membebani. Setiap pemimpin adalah pengayoman bagi rakyat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan yang diambil pun seharusnya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Namun ironisnya setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan tertentu. Peran sistem Kapitalisme yang diemban negeri ini yang didalamnya berlaku sistem ekonomi kapitalistik, yang mengubah fungsi penguasa.
Sebagai pelayan bagi umat, justru penguasa bertindak sebagai penjual. Sementara rakyat sebagai konsumennya. Setiap kebijakan yang diambil dalam sistem ini dipertimbangkan atas dasar untung dan rugi bagi segelintir orang tanpa memperhatikan dampaknya bagi rakyat. Sehingga wajar jika penguasa dalam sistem ini berperan sebagai pedagang yang menjual kepemilikan umum seperti listrik kepada rakyat.
Di dalam Islam kepemilikan dibagi menjadi tiga. Kepemilikan individu, umum, dan negara. Listrik termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh individu. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw,” Manusia itu berserikat dalam tiga hal, padang rumput,air dan api”(HR.Abu Dawud dan Ahmad). Untuk itu negaralah yang berhak untuk mengelolanya. Jika dari hasil pengelolaannya, negara mendapatkan keuntungan maka harus dikembalikan kepada rakyat. Dalam bentuk pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan dll. Jika dalam pengelolaannya membutuhkan dana yang besar, tidaklah mengambilnya dari rakyat. Namun diambil dari pos pasukan negara yang lain. Bukan membebankan biaya kepada rakyat, dengan menaikan tarif.
Penguasa dalam sistem Islam berorientasi menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Dan kelak akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinan nya di hadapan Allah SWT.
Sehingga pemimpin dalam Islam senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Semua bertujuan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk menyenangkan pihak yang berkepentingan.
Islam hadir bukan sebagai agama semata. Namun merupakan sistem yang mengatur kehidupan manusia. Mampu menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Untuk itu kembali kepada sistem Islam yang bersumber dari sang Khaliq. Yang mampu memberikan rahmat bagi seluruh alam.
Waallahu’alam bishawab.
Views: 4
Comment here