Oleh Sriyanti
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan PT Air Bandung Timur. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan pada Kamis, 18/07/2024. Melalui investasi ini, diharapkan infrastruktur air yang modern dan efisien bisa segera dibangun serta dioperasikan secara maksimal.
Dadang Supriatna juga mengatakan bahwa, kerjasama tersebut dilakukan demi perbaikan dan peningkatan layanan terhadap masyarakat Kabupaten Bandung, agar bisa mengakses air minum yang aman, mudah, berkualitas serta pendistribusian menjangkau jaringan baru, khususnya wilayah Bandung Timur. Ia juga berharap kerjasama ini selain menghasilkan manfaat ekonomi juga mempererat ikatan kepercayaan, antara Pemda, sektor swasta dan masyarakat. (antarawaktu.com, 18/07/2024)
Air memang merupakan elemen penting dalam kehidupan masyarakat, selain untuk dikonsumsi air juga diperlukan untuk mandi, mencuci dan berbagai aktivitas lainnya. Kondisi alam negeri ini termasuk Kabupaten Bandung, telah Allah Swt. karuniai dengan lingkungan asri dan subur. Daerahnya yang dilingkupi pegunungan menjadikan banyak sumber mata air bersih tersedia di wilayah ini, yang manfaatnya bisa diambil masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Memang, untuk menikmati manfaat dari alam ini diperlukan berbagai sarana dan prasarana, mulai dari teknologi, infrastruktur, pendistribusian dan lain sebagainya, agar mudah diakses seluruh masyarakat. Untuk itu pemerintah selaku pengurus dan penanggung jawab kebutuhan publik harus menyediakan ketersediaan akses air bersih tersebut.
Namun demikian, untuk menyediakan layanan tersebut pemerintah tidak seharusnya menggandeng pihak swasta. Selain akan menguntungkan pihak swasta, rakyat akan kehilangan aksesnya untuk mendapatkan air secara mudah kecuali dengan membeli. Bahkan kemandirian negara atau penguasa untuk mengelola secara penuh, dan memberikan hasilnya kepada seluruh rakyat akan sulit. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Maknanya sudah jelas bahwa semua itu wajib dikelola oleh negara, namun faktanya banyak sumber daya alam termasuk air yang justru dikelola swasta atas nama investasi. PDAM milik pemerintah sendiri biasanya hanya mengelola air yang dapat didaur ulang supaya dapat dimanfaatkan lagi. Karena perusahaan harus bertahan di tengah melejitnya harga kebutuhan operasional perawatan seperti pipa dan sebagainya.
Pelayanan terhadap air bersih ini seharusnya dilakukan pemerintah dengan prinsip non profit. Seandainya pun harus membayar, masyarakat hanya diminta untuk mengganti biaya terkait penyediaan sarananya saja bukan membeli sesuai dengan pemakaian.
Negara harus membuat rancangan besar yang terstruktur, agar ketersediaan air terus berkelanjutan dalam kualitas dan kuantitas yang layak. Seperti dengan menjaga kontinuitas suplai air, konservasi alam, serta program-program pengelolaan air lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Namun hal ini tidak terjadi, karena dalam sistem yang diterapkan saat ini, negara hanya berperan sebagai regulator saja bukan sebagai penanggung jawab rakyat.
Penanganan permasalahan di atas, sangat jauh berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh negara dalam sistem pemerintahan Islam. Terkait tata kelola air, Islam memiliki aturan yang khas. Karena air merupakan salah satu sumber daya alam yang termasuk pada kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah. Maka negara tidak diperkenankan untuk menyerahkannya pada swasta dengan cara privatisasi maupun swastanisasi. Rasulullah saw. telah bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam sistem Islam, privatisasi terhadap kepemilikan umum hukumnya adalah haram. Pemerintah akan mengelola sektor ini dengan menyediakan berbagai sarana, prasarana dan distribusinya, sehingga bisa diakses dengan mudah, murah bahkan gratis. Hal demikian dilakukan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Orientasinya adalah terpenuhinya segala kebutuhan asasi masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, bukan masalah profit.
Air diposisikan sebagai kebutuhan asasi umat, maka keberadaannya menjadi milik umum yang harus dikelola oleh negara. Konsekuensinya, tidak boleh ada pihak swasta yang menguasai sumber air, apalagi sampai menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya. Setiap Individu juga dilarang menggunakan teknologi pengeboran yang bisa menjadikan sumur-sumur warga di sekitarnya kering.
Itulah sedikit gambaran tentang bagaimana sistem Islam dalam tata kelola air. Bahkan Islam juga mempunyai seperangkat aturan untuk menyelesaikan seluruh persoalan umat hingga kehidupan menjadi sejahtera dan penuh dengan keberkahan. Hal ini selaras dengan janji Allah dalam surah al- A’raf ayat 96:
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Wallahu a’lam bi ash shawab.
Views: 13
Comment here