Oleh : Yuni Irawati
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Warga desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa barat curhat kepada polisi terkait kenakalan remaja, geng motor, prostitusi yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/3/2023).
Warga curhat dan berharap pada bulan Ramadan 2023 ini penyakit masyarakat yang bisa mengganggu kekhusuan ibadah puasa dapat diantisipasi.
“Sebelum bulan Ramadan akan dilakukan kegiatan operasi. Saat bulan Ramadan akan ditempatkan personil di sejumlah tempat untuk mengantisipasi kejahatan di tengah masyarakat,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Layaknya seperti buah simalakama, di satu sisi penyetopan kasus tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan dibulan ramadhan. Tetapi, disisi lain ada kekhawatiran dari penegak hukum yang membuat ketidakadilan semakin menajam. Maka pada bulan Ramadhan peristiwa ini semestinya umat menyadari bahwa tidak kompatibelnya sistem sanksi dalam naungan negeri yang berasas sekuler kapitalisme saat ini. Seakan kejahatan terus di biarkan bahkan di bela namun kebaikan dan kebenaran kian diusik.
Sungguh begitu ironis sekali negeri ini. Hukum sanksi sistem sekuler kapitalisme berasal dari akal dan kesepakatan manusia. Jadi tidak efektif meskipun hukum ditegakkan di bulan Ramadhan. Mau apapun hukumnya tetap tidak akan tertuntaskan. Karena manusia itu terbatas, terbatas jangkauannya, ilmunya, pengetahuannya akan pengaturan kehidupan. Jika manusia diberi kedaulatan hukum untuk menyelesaikan masalah kehidupan, maka solusi yang diberikan tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi akan membuat masalah baru untuk kehidupan.
Islam Solusi Tuntas Kriminalitas
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirkan aturan sempurna untuk kehidupan. Islam memiliki sanksi (uqubat) yang begitu adil dan mampu menyelesaikan problem setiap kehidupan. Sistem sanksi Islam diterapkan negara Islam yakni Khilafah Islamiyah. Sistem sanksi Islam adil karena sumber kedaulatan hukum ialah Allah Dzat pemilik keadilan. Maka, sanksi Islam akan dipastikan tidak akan ada kecacatan apapun dalam menetapkan apapun peristiwa dan tidak memandang siapa pun pelakunya.
Pandangan Islam bahwa tindakan korban yang melukai bahkan mematikan pelaku begal bukanlah tindak kriminal, justru tindakan tersebut adalah aktivitas membela diri dan harta dari bahayanya (dharar) dari kejahatan begal.
Sebagaimana dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah Saw. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”. Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”. “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid, ” jawab Nabi Muhammad Saw. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?” Ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka,” jawab Nabi Muhammad Saw. [HR Muslim No 140].
Wallahu’alam bishawab
Views: 3
Comment here