Penulis: Ranti Afifah, S.E. (Pendidik dan Aktivis Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Dalam rumah tangga kebutuhan sandang, pangan, dan papan menjadi peran penting untuk menyambung kehidupan. Bagaimana jika manusia tidak diberikan hak dalam memenuhi kebutuhan tersebut? Tentu menjadi ancaman yang mematikan. Maka dari itu manusia berlomba-lomba memenuhi kebutuhan hidup, rela banting tulang dari pagi hingga malam. Agar terpenuhinya kebutuhan hidup dan tercapainya standar kebahagiaan yang diinginkan.
Perempuan dalam dunia kerja sering mendapat perhatian banyak pihak. Terutama lembaga yang bergerak menyerukan kesetaraan gender. Seperti yang disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Yeni Aryani menyampaikan bahwasanya pelanyanan publik yang terkait dengan pekerja perempuan, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan layanan ketersediaan sarana ruang menyusui, masalah terlambatnya pembayaran gaji, THR, ataupun pembayaran pesangon. (ombudsman.go.id 27/02/2025)
Tidak sedikit perempuan ditempat kerja mendapatkan diskriminasi. Dimana mendapat perlakuan secara fisik dan mental, kadang juga berupa gaji yang tidak sesuai. Tapi, perempuan masih berjuang menghadapi perlakuan yang tidak adil, kurangnya kemajuan karir dikarenakan cuti hamil, meningkatnya tekanan mental, kekerasan yang dialami rumah tangga, kejahatan seksual, dan lain sebagainya.
Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan menjadi problem yang harus dihadapi masyarakat secara umum termasuk perempuan. Kapitalisme mendorong kaum perempuan agar mau berpartisipasi dalam kemajuan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme ini juga telah memaksa perempuan untuk bekerja. Perempuan dieksploitasi sebagai tulang punggung ekonomi, namun juga dijadikan investasi jangka panjang bagi ekonomi Negara.
Sistem kapitalisme akan menghasilkan kebobrokan, kerusakan, dan kedzaliman. Dasar dari sistem itu pun adalah sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Agama biarlah ia jadi urusan individu di rumah ibadah mereka, sedang kehidupan tak bisa diurusi oleh agama. Hal itu sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Pandangan kapitalisme segala sesuatunya harus atas dasar materi dan uang.
Akibat dari sistem ini, perempuan akhirnya terpaksa bekerja. Karena kapitalisme telah gagal mensejahterakan masyarakat termasuk kaum perempuan. Mereka terpaksa menghadapi berbagai resiko, hingga ada yang terpakasa meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu rumah tangga. Demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap kualitas generasi, lemahnya ketahanan keluarga dan keharmonisan rumah tangga. Serta berdampak buruk kepada masyarakat dan bangsa.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Dimana sistem Islam sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, menenangkan jiwa, serta menentramkan hati. Sistem ini apabila diterapkan dalam institusi Negara berupa khilafah. Maka menjamin kebutuhan rakyat termasuk kaum perempuan. Khilafah sebagai sistem yang sempurna baik lahir maupun bathin. Segala masalah akan ada solusi tuntas hingga akar.
Dalam pandangan Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah. Perempuan boleh bekerja asalkan tidak mengenyampingkan dan tidak menyalahi peran utama sebagai ibu dan pendidik generasi. Syekh Taqiyyudin An-Nabhani menjelaskan dalam kitab Nizhamul Ijtima’I fil Islam, bahwa hukum asal perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.
Khilafah akan menjamin kebutuhan perempuan melalui jalur nafkah. Sehingga laki-laki yang memiliki tanggungan nafkah, diberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Baik dari sektor industri, pertanian, perkebunan, memberikan modal bagi yang ingin membuka usaha. Khilafah akan memanfaatkan fasilitas pendidikan, kesehatan dan transportasi. Dengan begitu para laki-laki akan terus menjalankan kewajibannya dalam hal nafkah. Dan kaum perempuan bisa fokus mengurus peran utamanya.
Perempuan berdaya dalam Islam ketika perempuan yang mampu menjalankan semua kewajiban yang Allah tetapkan baginya, baik peran utamanya sebagai ibu, pengatur rumah tangga, pendidik generasi, maupun peran lainnya di ranah publik yang telah ditentukan oleh syara’. Jika ada perempuan yang ingin bekerja, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam Islam seperti mendapat izin dari wali mahram, tidak tabarruj, menggunakan pakaian syar’i dan tidak khalwat maupun ikhtilat.
Bekerjanya seorang perempuan hanya sekedar untuk mengaplikasikan ilmu dan kemaslahatan umat. Bukan terpaksa memenuhi kebutuhan hidup. Inilah yang akan mewujudkan masyarakat sejahtera dunia dan akhirat. Bukan masyarakat yang rapuh lagi melarat. Masyarakat tidak lagi memikirkan bagaimana kehidupannya, karena sudah dijamin oleh Khilafah. Semua kebijakan sistem Khilafah akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Perempuan begitu mulia dan dilindungi dari diskriminasi. Begitu luar biasanya islam mengembalikan peran perempuan sebagaimana yang telah ditetapkan syari’at yaitu ibu dan pengurus rumah tangga. Inilah investasi besar untuk membangun peradan mulia dalam islam adalah mendidik perempuan agar memahami tugasnya. Perempuan juga memaksimalkan tugas utamanya dengan baik, dengan inilah akan lahir generasi-generasi kuat, berkualitas, yang mampu menjadi pemimpimpin bagi negaranya.
Oleh karena itu kita sebagai umat muslim bersama dengan lembaga dakwah yang peduli umat, mestinya menyadari pentingnya menerapkan syari’at islam secara Kaffah (menyeluruh) dalam naungan khilafah. Hanya khilafah yang mampu mensejahterakan rakyat, serta menjaga kehormatan, dan kemuliaan perempuan.
Views: 1
Comment here