Wacana-edukasi.com — Vaksinasi covid-19 secara besar-besaran rencananya akan dimulai pada November atau Desember mendatang. Namun, saat ini publik tengah ramai menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan covid-19 DKI Jakarta yang memberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta terhadap warganya yang menolak untuk divaksin.
Penerapan sanksi denda bukanlah perkara yang harus terburu-buru dilakukan. Semua kebijakan yang diambil pemerintah sepatutnya melalui prosedur panjang yang dipikirkan secara matang dan mendalam. Apalagi yang berhubungan dengan kesehatan dan nyawa masyarakat.
Para pemangku kepentingan seyogianya terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi dan edukasi pentingnya vaksin di masyarakat ketimbang tergesa-gesa menerapkan denda bagi para penolak vaksin. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan. Kehalalan vaksin sangat penting, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
Nurul Aqidah, Bogor
Views: 0
Comment here