Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Persoalan narkoba atau narkotika, psikotropika dan obat terlarang di negeri ini masih menjadi momok. Belum usai Pemerintah menyelesaikan persoalan kasus konsumsi dan distribusi narkoba, kini di temukan kasus pabrik narkoba.
Polisi menggerebek sebuah vila di Uluwatu, Bali. Vila itu digerebek polisi karena dijadikan laboratorium pembuatan alias produksi narkotika jenis hasis dan pil happy five. Pabrik narkoba itu sengaja beroperasi di tengah permukiman penduduk untuk menyamarkan kejahatan tersebut (www.detik.com 20/11/2024).
Bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari Cina dikirim melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sebagian lainnya dari dalam negeri. Dengan bahan baku dan peralatan itu, pabrik tersebut mampu memproduksi narkoba dengan total nilai Rp 1,5 triliun (www.detik.com 20/11/2024).
Ditemukannya pabrik narkoba ini pertanda kuat semakin meningkatnya pengguna narkoba di negeri ini. Tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita bagaimana narkoba bisa masuk ke negeri ini sedangkan regulasinya melarang peredaran hingga konsumsi narkoba. Masalah semakin pelik lantaran bandar narkoba masih mudah menjalankan aksinya meski di dalam penjara.
Demikian pula produsen-produsen narkoba yang mulai bermunculan, semakin lihai menyembunyikan kejahatannya. Aparat negeri ini harus kuat menghadapi derasnya peredaran hingga konsumsi narkoba di negeri ini. Saat ini pengguna narkoba semakin beragam mulai dari kalangan pelajar, ibu rumah tangga, hingga artis, orang miskin hingga orang kaya.
Harus diakui bahwa bisnis narkoba adalah bisnis yang menggiurkan, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menjadi produsen dan bandar narkoba pun menjadi pilihan ditengah kehidupan sekuler kapitalisme saat ini. Kehidupan sekuler telah membentuk cara pandang hidup materialistik pada seseorang, alhasil mereka berperilaku liberal, tidak memikirkan halal dan haram demi meraih kekayaan materi, apalagi sistem kapitalisme telah melahirkan kemiskinan sistemik dan pengangguran. Tak heran mereka mudah terjebak pada kriminalitas seperti menjadi produsen narkoba. Kejahatan narkoba semakin dipandang remeh akibat masih lemahnya sanksi bagi pelaku narkoba.
Islam dengan tegas mengharamkan narkoba, alhasil tidak ada toleransi bagi pengguna, distributor, bandar hingga produsen narkoba. Islam akan memberantas narkoba hingga ke akarnya, sebab narkoba bisa merusak akal dan jiwa manusia hingga menjerumuskan manusia pada kejahatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Negara akan memberlakukan sistem pendidikan yang komprehensif berasaskan aqidah Islam yang mengajarkan produktivitas dan iman, sehingga akan terlahir generasi yang berkepribadian Islam yang takut bermaksiat kepada Allah termasuk menjauhi narkoba. Sistem pendidikan Islam akah melahirkan generasi yang menyibukkan diri dalam beramal shalih, selain itu juga akan menjauhkan masyarakat dari cara berpikir materialistik yang hanya mengejar kesenangan duniawi seperti harta.
Sistem ekonomi Islam jika diterapkan juga akan menghilangkan masalah ekonomi yang saat ini terjadi. Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai dan layak bagi para pencari nafkah sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan keluarganya.
Negara juga harus menetapkan hukuman keras terhadap perdagangan narkoba, penggunaannya, apalagi produsennya melalui sanksi takzir. Sanksi dalam Islam akan membuat pelaku jera sehingga mereka akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang sama dimasa mendatang. Sanksi teraebut juga mampu menghapus dosa pelaku.
Islam akan membuat negara memiliki penegak hukum yang amanah, yang memahami tanggung jawabnya dalam menegakkan aturan Islam dalam kehidupan dan menghukum siapa saja yang melanggar syariat. Keimanan tinggi akan membuat setiap orang tidak mudah menerima uang haram demi meloloskan sebuah kejahatan. Demikianlah cara Islam memberantas narkoba dalam sebuah negara.
Ummu Ibrahim
Views: 0
Comment here