Opini

Teror Berujung Tragis, Cukupkah Penertiban Pinjol Jadi Solusi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhikmah (Tim Pena Ideologis Maros)

wacana-edukasi.com– Salah satu bisnis online yang kini tengah viral dan hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat adalah bisnis pinjaman online (pinjol). Dikabarkan, bukannya pinjol mampu menjadi solusi keuangan bagi masyarakat, justru sebaliknya, malah menambah beban dan masalah baru bagi mereka.

Beban bunga yang sangat tinggi ditambah teror dari para debt collektor, membuat sebagian masyarakat yang terlibat pinjol tersebut menjadi depresi bahkan hingga ada yang berujung pada aksi bunuh diri. Sebagaimana yang terjadi pada seorang ibu di Wonogiri, diduga akibat terus diteror oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegel, seorang ibu berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri di teras rumahnya, Minggu (3/10) (Kompas.com, 3/10/2021)

Dikabarkan beberapa karyawan bisnis pinjol ilegal tersebut telah di tangkap oleh pihak kepolisian. Sebagaimana dikutip dari TribunNews.com (15/10/2021), ada tujuh orang tersangka yang ditangkap karena diduga terlibat jaringan pinjol ilegal. Diketahui Seluruhnya mendapatkan gaji masing-masing maksimal Rp 20 juta per bulan.

Tak hanya ibu di Wonogiri tersebut, masyarakat lain di luar sana pun telah banyak yang mengalami hal yang sama, bahkan hingga mendapat teror yang tidak manusiawi.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol). Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo. (Bisnis.com, 15/10/2021)

Sejak tahun 2018, telah hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup oleh Kemenkominfo. Menkominfo, Johnny G Plate juga menyampaikan, tahun 2021 ini telah ditutup pinjol ilegal sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google PlayStore dan YouYube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing. (Kompas.com, 15/10/2021).

Meski begitu nampaknya kebijakan moratorium yang dicanangkan pemerintah terhadap bisnis pinjol ilegal tersebut, tidak cukup mampu menjadi solusi paripurna. Sebab, masyarakat mengambil keputusan untuk terlibat dalam pinjaman online, di dasari oleh himpitan ekonomi. Terlebih di tengah pandemi saat ini, banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan, yang mau tidak mau membuat mereka terpaksa mencari jalan lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.

Maka, tentu hal yang paling diharapkan masyarakat saat ini adalah bagaimana negara mampu menyelesaikan permasalahan himpitan ekonomi tersebut. Yang dengan itu secara tidak langsung, potensi masyarakat terlibat dalam pinjaman online dan terhindar dari segala macam bahayanya dapat diminimalisir.

Sebab, pada dasarnya baik bisnis pinjol legal maupun ilegal sama saja, tetap dapat memberikan masalah baru bagi masyarakat, dikarenakan kedua-duanya tetap menerapkan sistem bunga. Padahal, yang dibutuhkan adalah sebuah solusi yang tidak akan melahirkan permasalahan lain dikemudian hari.

Namun, kembali lagi jika negara ini masih menerapkan sistem ekonomi yang berasas kapitalisme, tentu harapan tersebut tak mampu terwujud. Sebab, landasan dari kapitalisme hanyalah berputar pada untung dan rugi. Jika suatu kebijakan dapat membawa keuntungan maka negara akan menerapkannya, namun jika sebaliknya justru dapat membawa kerugian, negara tentu tak akan menerapkannya.

Maka kebijakan menutup bisnis pinjol baik legal maupun ilegal secara total, kemudian menjamin pemenuhan kebutuhan hidup setiap rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung yakni dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai, tentu merupakan kebijakan yang kemungkinanannya sangat kecil untuk diterapkan. Mengingat hal itu tentu tak dapat membawa keuntungan sama sekali bagi para penguasa yang memimpin negara saat ini.

Masyarakat justru dibuat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, lalu negara kemudian berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat. Kekayaan alam yang dimiliki negara malah dinikmati sendiri, bahkan diserahkan kepada pihak swasta dan asing.

Islam Justru Meniscayakan Kesejahteraan

Berbeda jauh dengan yang ditetapkan di dalam sistem Islam. Jika sistem kapitalisme, masyarakat dipaksa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam justru menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup rakyat merupakan tanggung jawab dari negara.

Seorang pemimpin memiliki tugas untuk mengurus setiap rakyatnya. Sebab, jika satu saja yang di dapati hidup dalam kesengsaraan, maka yang mempertanggung jawabkan hal itu adalah pemimpinnya.

Untuk itulah, Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna yang jika diterapkan akan meniscayakan penghidupan yang sejahtera bagi setiap rakyat. Yang dengan ini secara tidak langsung pula, membuat masyarakat tak perlu lagi mengambil pinjaman dari pihak manapun baik online maupun offline.

Di samping itu, Islam memang telah mengharamkan riba/ bunga yang saat ini justru menjadi darah dalam perekonomian kapitalisme. Sebab, pinjaman diberikan semata untuk menunaikan kewajiban dalam hal ta’awun atau saling tolong menolong antar sesama manusia.

Jika dalam suatu negara melegalkan bisnis yang mengandung riba, maka tentu keberkahan tak mungkin dapat diraih. Kemudian, dalam proses penagihan pinjaman pun akan tetap mengedepankan akhlak dan adab, sehingga antar peminjam dan yang meminjam tentu tak akan ada yang saling terzalimi.

Maka bisnis pinjol yang justru malah menambah beban baru bagi masyarakat bahkan sampai berujung pada tragedi tragis seperti yang banyak terjadi saat ini, tentu takkan ditemukan jika negara saat ini beralih dari sistem kapitalisme kepada sistem Islam yang berasal dari pencipta manusia, Allah SWT.

Wallahu’alam Bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here