Opini

Tidak Ada Zona Aman di Palestina

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Faizah Dzirwah

wacana-edukasi.com, OPINI– Lebih dari 7 bulan penduduk dunia dipertontonkan pembantaian manusia (genosida) di Jalur Gaza, Palestina.

Warga Gaza menjadi pengungsi di tanah mereka sendiri, mereka berpindah dari Gaza Utara menuju Gaza Tengah (Khan Younis) lalu dari Gaza Tengah dihimpit hingga ke Gaza Selatan (Rafah). Namun mereka dipaksa kembali ke Gaza Tengah, sebab Israel memerintahkan evakuasi dari Rafah menuju Younis Khan dan Al-Mawasi pada 6 Mei 2024 serta menyerang Kota Rafah di hari yang sama.

Pada tanggal 26 Mei 2024 malam, zionis melakukan pengeboman di kamp pengungsian di Rafah yang mengakibatkan terbakarnya pengungsi dan tenda-tenda di sana. Peristiwa tersebut menewaskan setidaknya 45 orang. (Aljazeera, 27/05/2024).

*Tidak Ada Zona Aman di Palestina*
Perintah evakuasi dengan dalih keamanan dan deklarasi “zona aman” bukan hal baru. Nicola Perugini, dosen senior Hubungan Internasional dari Universitas Edinburgh, menuliskan dalam artikelnya, mengatakan Wadi Gaza yang berulang kali disebut menjadi zona aman nyatanya tetap menjadi sasaran bombardir Israel.

Begitu pun dengan Al-Mawasi yang dinyatakan sebagai “zona aman”, nyatanya tidak dapat menjamin kemanan penduduk Palestina. Liputan Aljazeera 2 bulan yang lalu menyebutkan bahwa Israel pernah menyerang Al-Mawasi sebanyak tiga kali.

Tidak ada zona aman di Palestina, termasuk wilayah Gaza. Tidak akan ada keamanan dan kesejahteraan di bawah bayang-bayang penjajahan.

*Mengapa Penjajahan Zionis Sulit Diakhiri?*
Berbagai aksi pro-Palestina menjalar melintasi batas negara hingga batas benua, bahkan bergema di dalam gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dua hari sebelum Israel membakar kamp di Rafah, ICJ telah mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan serangan di Gaza. Sayangnya, menurut pengamat hubungan internasional di Universitas Diponegoro, Mohamad Rosyidin, keputusan ICJ tidak mengikat secara hukum dan hanya bersifat imbauan.

Berbeda dengan putusan ICJ yang bersifat tidak mengikat, resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) secara hukum dapat mengikat (legally binding) anggota dan bukan anggota PBB sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Piagam PBB.

Anggota tetap DK PBB terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. DK PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana yang tertera pada Pasal 24 Piagam PBB. Dewan Keamanan PBB juga memiliki hak Istimewa berupa hak veto, yakni hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan.

Sayangnya, Amerika Serikat sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB tercatat telah menggunakan hak vetonya sebanyak 45 kali untuk melindungi Israel.

Bukan hanya bantuan perlindungan di kancah internasional, Council on Foreign Relations (CFR) juga mencatat bahwa dalam kurun 1946-2023 Amerika Serikat telah memberikan bantuan luar negeri kepada Israel dengan total sekitar $300 miliar (disesuaikan dengan inflasi) dalam bentuk bantuan militer dan ekonomi.

Bagaimana kita bisa mempercayakan perdamaian dan keamanan internasional pada pihak yang melindungi dan mendanai pelaku genosida?

*Bagaimana Penjajahan Ini Bermula?*
Jika menilik sejarah, kesuksesan terbentuknya negara Israel tidak terlepas dari peran pemerintah Inggris dan Amerika Serikat.

Pada masa Perang Dunia I, pemerintah Inggris berjasa atas munculnya Deklarasi Balfour (1917), yakni pernyataan dukungan Inggris terhadap “pendirian di Palestina adalah rumah nasional bagi orang-orang Yahudi”. Deklarasi itu kemudian juga disetujui oleh Amerika Serikat.

Sebelum Perang Dunia I meletus, sang Bapak Zionis yaitu Theodor Herzl berulang kali menghadap kepada Khalifah Abdul Hamid II, pemimpin umat Islam kala itu untuk meminta sebagian tanah di Palestina dengan berbagai iming-iming balas budi berupa harta. Namun Khalifah Abdul Hamid II menolak dengan tegas meski saat itu Turki Utsmani dalam kondisi lemah dan terlilit utang.

Itulah masa ketika umat Islam memiliki marwah, memiliki perisai yang akan selalu siap untuk melindungi mereka.

“Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).

Sayangnya, hilangnya perisai umat Islam yang ditandai dengan dihapuskannya Turki Utsmani (1924) itulah yang menjadikan Umat Islam menjadi tidak berdaya dan kehilangan marwahnya.

Selama negeri-negeri muslim masih berada di bawah bayang-bayang Barat, maka selama itu pula kaum muslimin tidak akan berdaya untuk meraih kemerdekaan Baitul Maqdis.

Bagaimana Untuk Menyelamatkan Palestina?
1. Mendoakan mereka

2. Melanjutkan upaya boikot produk-produk pro-zionis.

3. Tetap berisik untuk menyuarakan pembebasan Al-Aqsa, baik di sosial media maupun mengikuti aksi damai pro-Palestina.

4. Memperbanyak pengetahuan dan diskusi mengenai permasalahan nasional dan internasional yang dikaji dalam sudut pandang Islam ideologis, serta Solusi menurut Islam.

5. Berperan aktif menyadarkan lingkungan sekitar hingga para pemimpin dunia. Sebab penjajah zionis yang menggunakan kekuatan militer serta mendapat perlindungan dari negara adikuasa seperti Amerika Serikat dan sekutunya hanya dapat dihadapi oleh kekuatan yang sepadan.

Teruslah berisik untuk menyadarkan dunia hingga kemenangan itu tiba atau Allah menghentikan perjalanan kita di dunia. Wallahu ‘alam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 25

Comment here