Oleh Feny Nur Amalia
(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)
Rakyat bekerja untuk bertahan hidup namun dibuat bingung dengan berbagai larangan PPKM Darurat, sedangkan TKA masuk ke Indonesia tanpa syarat dan surat
Wacana-edukasi.com — Menurut informasi, 20 pekerja asing asal Tiongkok yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Sabtu (3/7) pukul 20.10 Wita dengan pesawat Citilink QG-426. Selanjutnya akan bekerja di PT Huadi Nikel untuk membangun smelter di Kabupaten Bantaeng. Dan setibanya di Bandar, mereka langsung dibawa pihak perusahaan.
Dikala Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut sudah melakukan karantina dan menjalani Swab atau usap PCR di Jakarta, sebelum tiba di Sulsel. Berdasarkan pemeriksaan awal ternyata 20 orang tersebut belum mengantongi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintahan pusat melalui Kementrian terkait (m.antaranews,com, 5/7/2021)
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melarang warga Negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3-20 juli 2021. Larangan ini penting agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif dan penerapannya tidak diperpanjang setelah berakhir pada 20 juli mendatang. Dasco juga mengingatkan bahwa keselamatan Masyarakat dengan mengambil langkah antisipasi varian virus baru ini dengan larangan masuknya WNA ke Indonesia (CNNIndonesia.com, 4/7/2021)
Rakyat Berjalan Lalu Dicegat, Sedangkan TKA Berjalan Beralas Karpet
Masih dengan kasus yang sama, penerapan yang kunjung membingungkan. Tingginya Covid-19 yang meningkat bukan alasan rakyat untuk berdiam diri di rumah sambil menikmati teh hangat. Namun para rakyat justru lebih rela mengorbankan nyawa demi bertahan hidup untuk keluarga. PSBB dan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah untuk meminimalisir jumlah kasus Covid, namun nyatanya malah menjerat rakyat yang menderita hingga sekarat.
Bisa dibilang, “jika rakyatnya berjalan di jalan yang becek, sedangkan TKA berjalan beralaskan karpet”. Rakyat bekerja untuk bertahan hidup namun dibuat bingung dengan berbagai larangan PPKM Darurat, sedangkan TKA masuk ke Indonesia tanpa syarat dan surat. Ini artinya Negara sangat ironis dengan kondisi dan penerapan yang diberlakukan. Sejatinya bukan untuk mengantisipasi Virus, namun untuk mengantisipasi turunnya bisnis.
Jika tercatat hingga 46 TKA Tiongkok yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah tidak benar-benar memberi penanganan yang terbaik, namun penerapan yang terbalik. Rakyat yang sangat membutuhkan pekerjaan demi bertahan hidup, tetapa disini orang asing yang diberi jalan. Begitulah fakta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk memudahkan masuknya TKA yang mengancam lapangan pekerjaan.
Pada akhirnya rakyat kecil tak berdaya yang akan tertindas atas kebijakan dzolim pemerintah. Dan penanganan pemerintah untuk efektifitas rakyat selalu gagal dan tidak sesuai. Lalu bagaimana dengan PPKM Darurat? Apakah bisa disebut penyelesaian masalah rakyat? Kalau dilihat dari fakta yang ada, penerapan itu bukan untuk rakyat Indonesia, namun untuk mereka yang punya kuasa.
Kebijakan Syariat untuk Umat
Kebijakan-kebijakan telah dikeluarkan demi menangani wabah Covid-19 hingga saat ini. Dari yang awalnya dengan menerapkan 3T hingga 5M, dari yang penerapan PSBB hingga PPKM Darurat. Artinya di sini upaya demi upaya telah dilakukan. Namun, dibalik penerapan tersebut terdapat tanggung jawab Negara yang seharusnya diberikan pada rakyat, tetapi dilalaikan.
Dalam Islam memiliki kebijakan untuk bertanggung jawab atas umatnya. Dengan kebijakan pengelolaan pemenuhan hajat hidup rakyat, dari pengumpulan hingga pelaksanaan. Sebagaimana dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW, di mana Rasulullah mengatur langsung kemaslahatan publik di Madinah, mengelola dan mengatasi persoalannya. Maka artinya, Negara bertanggung jawab penuh atas persoalan rakyat secara menyeluruh.
Anggaran hidup berbasis baitul mal yang bersifat mutlak. Yang mana baitul mal tersebut berguna untuk mengelola semua harta yang diterima dan yang dikeluarkan negara sesuai syariat. Sehingga, ketika negara mengalami kemerosotan dalam kebutuhan pokok rakyat, atau pun ekonomi, Negara mampu menangani dengan sigap. Dan bisa dilihat perbedaan keadaan saat ini, ketika diberlakukan PPKM Darurat, rakyat dilarang keluar rumah, pembatasan kegiatan yang memutus pencarian sumber kehidupan rakyat. Negara tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya atas kebutuhan rakyat. Dari persediaan pun rakyat harus mencari sendiri. Dan lebih mengorbankan nyawanya sendiri untuk bertahan hidup.
Adanya pelayanan dan sosial. Negara dalam Islam memberi pelayanan dan sosial dengan penuh, seperti pada rumah sakit, sekolah, jalan umum, dan fasilitas lainnya. Apapun alasannya tidak dibenarkan dalam Islam dengan pungutan walau sepeser, bahkan tanggung jawab negara adalah memberikan secara gratis dengan kualitas terbaik pada seluruh umat tanpa melihat warna kulit, agama, dan kondisi ekonominya.
Jika dibandingkan dengan sekarang, yang bukan kebijakan Islam. Pelayanan dan sosial bagaikan ladang bisnis. Yang seharusnya tidak diterima rakyat, malah menjadi derita yang berkepanjangan. Maka, dengan ini Islamlah satu-satunya solusi untuk penderitaan rakyat, dan sebagai penyelesaian problem kehidupan. Sehingga, kunci berhasilnya kebijakan yang sesuai adalah dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
“Dan kami tidak mengutus engkau(Muhammad) melainkan (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”
Wallahua’lam bishowab
Views: 0
Comment here