Surat Pembaca

Tolak PP Pemberian Alat Kontrasepsi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Menyoal tentang tingginya angka anak usia sekolah dan remaja hamil di luar nikah dan tingginya penyakit menular sebab seks bebas, memang masih menjadi catatan merah bagi negeri ini. Dengan persoalan yang sudah merebak di kalangan usia sekolah dan remaja, seharusnya menjadi evaluasi semua pihak agar mampu menghentikan perilaku seks bebas yang menjadi akar masalah dari persoalan ini. Hanya patut disayangkan, niat baik untuk upaya menuntaskan masalah ini, justru tercoreng dengan kebijakan yang dikeluarkan penguasa, yang cenderung melegalkan seks bebas dengan dikeluarkannya PP berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) yang berisi tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. (Kompas.com, 5/8).

Kebijakan ini mendapat kritik yang keras dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Ia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas). Karena tidak berasaskan budi pekerti dan norma agama. (Suara.com, 5/8).

Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi yang akan Berpotensi Melegalkan Seks Bebas

Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah yang bermakna pelajar SD, SMP dan SMA, ini sungguh di luar nalar. Bukankah dengan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar akan menginspirasi mereka untuk berbuat (seks bebas)? Bukankah hamil di luar nikah dan penyakit menular itu disebabkan seks bebas?Lantas mengapa pendekatan yang dilakukan penguasa dalam hal ini, malah semakin memperkeruh masalah dan berpotensi pada pelegalan seks bebas.

Maka dalam hal ini Islam memiliki pandangan :

Pertama, seks bebas (perzinaan) adalah haram dan segala bentuk yang memudahkan jalan menuju perzinaan adalah haram. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra : 32)

Maka segala bentuk yang menuju pada akses mendekati zina, akan ditutup rapat. Tidak akan ada fasilitas kemudahan bagi seseorang, untuk bisa mendekati zina. Termasuk Islam akan menerapkan aturan yang diantaranya adalah larangan campur baur bagi laki-laki dan perempuan, menutup seluruh prostitusi dan menutup rapat akses video porno juga konten porno.

Kedua, keluarga, sekolah dan masyarakat, akan berperan aktif untuk menjaga agar pelajar bisa menerapkan aturan dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur Seluruh Alam. Pelajar akan terbiasa dengan suasana islam, dimana mereka akan takut untuk melakukan perbuatan yang diharamkan Allah dan potensi mereka akan tersalurkan dengan baik.

Ketiga, Negara akan berperan aktif sebagai penjaga dan pelindung bagi seluruh warganya. Negara akan menerapkan hukuman bagi pelaku yang melanggar perintah-Nya. Termasuk Negara akan bersikap tegas, bagi pelaku zina dan pembuat konten perzinaan. Negara juga akan menutup seluruh konten juga tempat-tempat yang berpotensi pada perzinaan.

Khatimah

Hamil di luar nikah disebabkan oleh seks bebas. Penyakit kelamin menular juga disebabkan oleh seks bebas. Oleh sebab itu, janganlah berikan solusi yang justru semakin mendekat pada seks bebas.

Wallahu’alam bi shawwab

Ummu Kahfi, Bandung-Jawa Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 27

Comment here