Surat Pembaca

Tolak Wacana Pembubaran MUI

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Rochma Ummu Arifah

wacana-edukasi.com– Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan adanya tuntutan agar MUI dibubarkan. Tagar #bubarkanMUI beredar luas sesaat setelah Densus 88 berhasil menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain an-Najah, pada Selasa (19/11) lalu terkait dugaan keterlibatan terorisme.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, ketiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI). Salah satu yang ditangkap ternyata terungkap sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Harus Dilawan

Tentu saja, wacana pembubaran ini haruslah dilawan. Sebagai satu organisasi yang berisikan para ulama, MUI memiliki peran strategis dalam menjaga umat Islam serta kehidupan mereka dalam menjalankan syari’at Islam.

Isu miring mengenai MUI akibat satu anggotanya yang terduga berafiliasi dengan aksi teror tak dapat serta merta menjadikan MUI sebagai satu lembaga yang erat kaitannya dengan aksi terorisme. Korelasi ini tentu sangatlah dangkal dan terkesan mengada-ada.

Seluruh lapisan umat Islam harus proaktif dalam melawan wacana ini. Tidak tunduk pada keinginan orang yang jelas-jelas tidak menyukai Islam dan simbol-simbolnya. Bahkan, bisa jadi bertujuan untuk menghapuskan setiap upaya perlindungan yang diberikan umat Islam kepada Islam itu sendiri.

Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 104, yang artinya berbunyi, “Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Umat Butuh Ulama Kritis

MUI telah menjadi komponen penting di negara ini, sebagai negara dengan muslim terbanyak di dunia. MUI bekerja demi menjaga nilai luhur Islam dalam kehidupan bermasyarakat kaum muslim.

MUI sebagai kumpulan para ulama yang kritis telah berjalan memberikan masukan dan kritikan terhadap pembelaan ajaran Islam serta mengoreksi kebijakan pemerintah yang dirasakan kurang sesuai dengan syariat Islam itu sendiri.

Dengan ini, MUI juga harus lebih berperan dalam menyuarakan kepentingan umat. Terlebih dalam persoalan terorisme dimana sering kali umat Islam dan Islam-lah yang selalu menjadi pihak tertuduh.

MUI harus dapat menyuarakan keindahan Islam serta tak adanya ajaran Islam yang menyimpang. Islam adalah satu agama yang penuh dengan rahmat, bukan satu agama yang mengajarkan permusuhan, keburukan atau bahkan terorisme. Jangan sampai MUI hanya mencukupkan diri sebagai lembaga fatwa yang hanya mengakomodir kepentingan pemerintah.

Jika ditelusuri lebih jauh, wacana pembubaran MUI ini menjadi satu upaya untuk menghilangkan keberadaan penjaga Islam di kehidupan kaum muslimin. Mulai dari menghilangkan penjaganya, kemudian mengaburkan syari’at Islam itu sendiri sehingga pada akhirnya umat Islam tak paham agamanya sendiri. Saat inilah umat Islam menjadi umat yang lemah dan tak memiliki taring atau daya lawan. Bahkan umat diserang dari berbagai penjuru dengan aneka ragam isu. Mulai dari terorisme, rekontekstualiasasi jaran Islam serta isu yang lainnya.

Aroma Islamofobia juga sangat kentara. Bagaimana tidak? Pihak yang menuntutlah yang sebenarnya yang menaruh kebencian dalam diri umat Islam. Dengan berbagai tipuan dan muslihat dikerahkan agar ajaran Islam terlihat dan terkesan buruk.

Oleh karena itu, umat harus bersatu. Secara bulat menolak wacana pembubaran MUI ini. Kemudian menjadi MUI sebagai satu lembaga yang menyuarakan ajaran dan suara Islam di tengah-tengah masyarakat. Dengan ini, diharapkan eksistensi MUI bisa terus dijaga. In sya Allah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here