Surat Pembaca

Tumpas Tuntas Narkoba dengan Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Bicara tentang kasus narkoba seakan tak ada habisnya di negeri ini. Barang haram tersebut agaknya seperti hal gaib yang kasatmata tetapi wujudnya beredar di mana-mana. Beragam cara dilakukan tetapi lagi-lagi jalan buntu selalu menghantui. Begitu satu kasus selesai, muncul kasus-kasus baru.

Dari tahun ke tahun, pengguna narkoba terus bertambah dan meningkat. Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta jiwa orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya (NAPZA) di Indonesia juga kian tahun semakin meningkat.

Khususnya di Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa Provinsi Sumatra Utara berada di peringkat pertama secara nasional dalam hal kasus penyalahgunaan narkotika. “Kondisi kita di Sumut ini khususnya para pengguna menempati ranking pertama di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,”.

Menurut Kapolda kondisi tersebut sangat disayangkan dan memprihatinkan. Untuk itu ia mengatakan bahwa Polda Sumut akan memperkuat kerja sama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, (ANTARA, 14/4/2021).

Beliau yakin dengan kerja sama dengan semua pihak maka generasi penerus bangsa khususnya warga di Sumut tidak akan menjadi korban untuk masa depannya. Munculnya kasus-kasus baru ini tidak hanya dipicu karena sifat dari zat narkoba itu sendiri yang menimbulkan ketergantungan, tetapi sepertinya hukum yang diberlakukan tidak membuat jera para pelakunya. Tak jarang kita juga mendengar bahwa ada kongkalikong aparat dengan bandar narkoba dari sel tahanan.

Dengan langkah mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama memerangi narkoba agaknya belum cukup, harus ada penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia agar solusi yang dilahirkan tidak terkesan prematur dan terkesan setengah hati.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmonisasikan unsur-unsur yang mampu untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut. Pertama adanya amar makruf nahi mungkar dari setiap individu untuk membentuk individu yang bertakwa. Kedua, adanya kontrol masyarakat secara terang-terangan dan kontinyu untuk menghadirkan rasa persaudaraan dan cinta akan sesama anggota masyarakat. Ketiga, peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas untuk menerapkan sanksi yang membuat efek jera hingga mampu meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa bahkan sama sekali tak terjadi.

Ketiga unsur di atas hanya bisa dirasakan di dalam sistem pemerintahan Islam, yang menjadikan aturan Allah satu-satunya untuk diterapkan, bukan aturan lain seperti sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga menjadikan individu-individu tidak takut kepada hukum. maka sudah selayaknya hukum Islamlah yang wajib diterapkan dalam seluruh tatanan kehidupan dan bernegara.

Susi Ummu Ameera

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here