Opini

Uang Tak Ada, Pemakaman pun Ditunda

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Neng Mae (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Berita tentang dua jenazah laki-laki yang terlantar di sebuah musola di Jalan Kiastramanggala No.9, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (29/9/2023) sungguh memilukan. Keterbatasan biaya dan tidak adanya pihak keluarga yang mengurus menjadi penyebab terlantarnya kedua jenazah. Pengurus Rumah Singgah Baraya Ojol Bandung Selatan ( BOBS ) Peduli yaitu Hary Kurniawan Hamidjaja mengatakan keduanya adalah penghuni Rumah Singgah BOBS Peduli yang tak pernah di kunjungi sanak saudaranya. Beliau menuturkan biaya yang dibutuhkan untuk pemakaman sebesar Rp.3 juta dan baru terkumpul Rp.800 ribu, berharap ada donatur yang mau membatu karena dari pemerintah belum ada bantuan.

Kematian adalah suatu kepastian, setiap yang bernyawa pasti akan mengalaminya. Dunia ini hanya tempat singgah sementara sambil menunggu ajal menjemput, tak ada yang tahu tentang datangnya kematian termasuk Rasulullah Saw.

Saat ini banyak orang yang bilang ” hidup itu cuma sekali maka nikmatilah sepuasnya ” tapi mereka lupa bahwa mati pun cuma sekali. Kematian itu bak ” Alif Lam Lim ” yang berarti hanya Allah SWT yang tahu, tidak pandang usia, jabatan, paras dan waktu. Mereka seperti tak memikirkan akan kematian, yang mereka fikirkan hanyalah menikmati kebahagian dunia ini, yang sesungguhnya bisa melalaikan mereka terhadap kewajiban mereka untuk beribadah hanya kepada Allah SWT.

Pemahaman yang salah mengakibatkan tingkah laku atau perbuatan mereka melenceng jauh dari aturan Allah, halal haram tak lagi menjadi patokan dalam setiap aktivitas mereka. Misalnya saja, para wakil rakyat yang senang mencuri hak rakyat, para penguasa yang dengan suka rela menyerahkan sumber daya alam kepada pihak asing padahal banyak rakyat yang menderita, pembegalan yang mengancam nyawa, para pelajar yang terbiasa dengan aksi tawuran, praktek ribawi yang menjamur tak terkendali yang seringkali membuat stres dan bunuh diri, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat dan banyak kasus lainnya yang membuat miris mendengarnya.

Semua ini adalah akibat dari sistem kufur yang Negeri ini terapkan yaitu sistem sekuler kapitalisme yang berlandaskan asas manfaat. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, dalam kasus ini ketika jenazah terlantar karena keterbatasan biaya dan tidak adanya keluarga yang mengurus sebetulnya ini adalah tanggungjawab bersama. Hukumnya adalah fardhu kifayah yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim lainnya maka kewajiban ini gugur.

Hidup di sistem kufur ini bukan hanya saat hidup saja yang butuh biaya mahal, ketika meninggal pun butuh biaya mahal juga. Untuk orang kaya mungkin tidak menjadi soal tapi bagaimana jika terjadi pada rakyat kecil. Jangankan untuk membiayai pemakaman yang mahal, untuk sesuap nasi saja butuh perjuangan hebat. Sungguh teganya sistem yang dibuat oleh manusia ini, orang meninggal pun harus menghasilkan keuntungan.

Padahal derita rakyat adalah tanggung jawab pemimpin, sejatinya seorang pemimpin wajib meriayah rakyat dengan sebaik-baiknya terutama rakyat kecil. Rasulullah Saw bersabda ” pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka “.

Harus kita ketahui pemakaman menurut syariat Islam termasuk tata cara paling sederhana karena hanya beberapa ritual saja seperti memandikan, mengkafani, menyolatkan dan proses terakhir adalah menguburkan. Jenazah akan dimakamkan kurang dari 24 jam, hal ini mencegah jenazah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap serta sumber penyakit. Terkecuali ada masalah dengan kematiannya sehingga butuh diselidiki atau seperti pemakaman Rasulullah yang ditunda 3 hari karena belum ada pengganti Rasulullah sebagai pemimpin. Para sahabat sepakat bahwa tidak boleh kaum muslim hidup tanpa pemimpin lebih dari 3 hari.

Pengurusan jenazah dengan waktu yang singkat dan sederhana ini otomatis akan menekan biaya, tidak seperti umat lain yang membutuhkan waktu berminggu-minggu. Menyoal biaya pemakaman dalam Islam, pada dasarnya ajaran Islam memperbolehkan pihak pengelola pemakaman untuk menetapkan tarif makam, namun ada beberapa syarat, (1) tarif tidak boleh memberatkan keluarga jenazah, pengelola makam akan berdosa karena Islam tidak memberatkan pihak manapun, (2) ketentuan tarif diambil berdasarkan musyawarah yang melibatkan pemerintah setempat, ulama setempat, warga atau pihak keluarga tujuannya agar tidak terjadi perselisihan, (3) tanah makam tidak boleh menjadi sengketa, alangkah lebih baik lahan pemakaman umum adalah tanah wakaf agar tanah kuburan tidak terikat dengan pengelolaan yang mahal dan jasa pemakaman pun jadi murah, (4) tidak ada unsur jual beli tanah makam, dengan kata lain tanah makam adalah tanah milik Allah Ta’ala dan seluruh umat manusia berhak atas pemanfaatan tanah tersebut, maka dalam Islam hukumnya dosa jika memanfaatkan situasi duka untuk meraih keuntungan.

Kematian bisa datang kapan saja, maka agar bisa meninggal sebagai seorang muslim, kita harus selalu menjalani hidup setiap saat sebagai seorang muslim yang tunduk patuh terhadap aturan Allah SWT.

Wallahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here