Opini

Undang-Undang Kontroversi Buah Karya Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Ani Hayati, S.H.I. (Ummu Rozan)

Wacana-edukasi.com — Pada 20 Oktober 2020, genap satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memerintah. Sejumlah produk legislasi berupa undang-undang lahir di tahun pertama pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kompas.com mencatat, setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemik. Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dilansir Kompas.id, Sabtu (13/5/2020), peneliti dari Auriga Nusantara, Iqbal Damanik menyatakan, pengesahan revisi UU Minerba menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batu bara.

Sederet revisi undang-undang kontroversial muncul di tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Meski menuai banyak kritik, dari berbagai kalangan di berbagai daerah. Tidak hanya buruh, mahasiswa, akademisi, bahkan siswa STM, K Popers, hingga gamer pun ikut dalam penolakan UU. Suara penolakan yang begitu rupa justru diwarnai dengan korban yang berjatuhan bahkan penangkapan aktivis yang bersuara kritis. Tindakan ini jelas bertentangan dengan demokrasi yang diagungkan. Slogan untuk rakyat ternyata hanyalah mitos, faktanya revisi hingga Rancangan Undang-undang (RUU) itu tetap disahkan oleh pemerintah dan DPR. Tercatat empat revisi UU telah disahkan sejak Jokowi dilantik pada 20 Oktober setahun silam, yakni UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan terbaru Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati tak memungkiri kepemimpinan Jokowi di periode kedua sangat berbeda dengan periode pertama sebagai presiden.
Wasisto menilai, di periode kedua Jokowi cenderung mengambil kebijakan non-populis.
“Periode kedua ini menunjukkan perilaku akrobatik presiden 180 derajat. Dulu periode pertama bersikap populis, sekarang lebih condong ke lingkaran oligarkis,” kata Wasisto saat dihubungi CNNIndonesia.com belum lama ini.
Sikap Jokowi yang cenderung abai terhadap berbagai pengesahan UU tersebut mencerminkan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih mementingkan kepentingan elite ketimbang publik secara luas (CNN Indonesia, 20/10/2020).

Kebijakan penuh kontroversi tidak cukup dievaluasi mekanisme lahirnya. Namun, harus dikoreksi secara mendasar dari sumber lahirnya regulasi tersebut.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk yang subjektif dan oportunis. Padangan antar manusia berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Maka tak heran, dalam membuat perundang-undangan masyarakat dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini dikarenakan lemahnya akal manusia sehingga tidak mampu untuk memahami hakikat dari segala sesuatu termasuk demokrasi merupakan hasil pemikiran manusia yang terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk menetukan apa yang benar dan apa yang salah. Maka wajar, akan selalu muncul kontroversi sepanjang pemberlakuan sistem demokrasi baik di aspek substansi (isi yang tidak mewujudkan kemaslahatan publik) atau pun di aspek prosedur (nihil rasa keadilan dan mengabaikan aspirasi rakyat).

Sejatinya manusia bukanlah pembuat hukum. Hanya Allahlah yang mampu membuat hukum untuk seluruh manusia. Hukum buatan manusia pasti memiliki kecacatan dan tidak akan terlepas dari kepentingannya, sehingga untuk apa kita percaya pada sesuatu yang relatif? Bukankah lebih baik kita kembali kepada hukum Allah yaitu yang bersumber dari al-qur’an dan sunah sebagai Islam rahmatan lil a’laamin.

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Rûm [30]: 41).

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here