Surat Pembaca

UU ITE Direvisi Lagi, Semakin Menambah Aib Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Azizah S.Pd (Pemerhati Kebijakan Publik)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Revisi kedua atas Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. UU Nomor 1 tahun 2024 yang diteken oleh presiden pada 2 Januari itu masih memuat pasal pasal bermasalah,seperti pencemaran dan penyerangan nama baik,ujaran kebencian,informasi palsu dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut dipastikan akan semakin memperpanjang ancaman terhadap masyarakat untuk mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia(floresa.co,6 Januari 2024).

Undang-undang adalah seperangkat aturan yang mengikat dan melegalisasi setiap tindakan penguasa kepada rakyatnya. Akan tetapi, bagaimana jadinya bila UU yang bertujuan untuk menjadikan rakyat mentaati aturan justru berujung kesewenang wenangan? Apalagi bila UU tersebut menjadi alat untuk menggebuk setiap siapapun yang melawan penguasa dengan kritikan?

Itulah yang terjadi pada UU ITE. Sudah banyak aktivis yang menjadi korban keganasan UU ITE. Dari musisi hingga politisi pernah mencicipi pasal karet yang kerap diterapkan untuk menjerat lawan penguasa ke penjara. Namun akan berbeda bila pelaku pelanggaran ITE adalah pendukung pemerintah.
Di hadapan pendukung penguasa UU ITE seperti tumpul dan tidak bernyali.

Demokrasi dan Teknologi Informasi

Memang benar, banyak pihak yang menganggap bahwa UU ITE akan mengancam kebebasan berpendapat yang berarti akan mengancam eksistensi demokrasi. Padahal, hadirnya UU tersebut adalah bagian dari produk demokrasi.

Penguasa dan pejabat yang mengesahkan juga merupakan produk turunan demokrasi Mereka dipilih dan terpilih melalui suara rakyat dalam pesta pemilu lima tahunan. Jadi, jika penguasa hari ini berbuat zalim, korup, melakukan abuse of power, sewenang wenang serta antikritik, sesungguhnya semua itu adalah buah dari pelaksanaan demokrasi.
Wajah demokrasi berarti tergantung pada siapa yang berkuasa. Jika corak kepemimpinannya diktator, demokrasi menjadi alasan pembenar atas segala kebijakan penguasa. Jika corak kepemimpinannya liberal, demokrasinya juga liberal.

Bila memang konsisten dengan demokrasi, mestinya tidak perlu ada pembungkaman terhadap mereka yang kritis, tidak ada kriminalisasi ulama, tidak ada pembubaran ormas yang konsisten menyerukan amar makruf dan nahi mungkar, tidak ada tuduhan tuduhan miring terhadap aktivis Islam, dan tidak ada pula memonsterisasi terhadap ajaran Islam (seperti jihad dan Khilafah) sebagai paham radikal.

Bongkar pasang UU adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme.Ini terjadi karena sistem ini berasaskan pada manfaat semata. Artinya,upaya apapun akan ditempuh demi memuluskan berbagai kepentingan.Maka tidak heran bila UU ITE yang sudah direvisi masih juga direvisi lagi.

Mestinya fungsi teknologi informasi adalah untuk memudahkan urusan manusia. Sayangnya dalam sistem yang batil ini,teknologi informasi malah menjadi alat legalisasi represifisme bagi penguasa.

Islam dan Teknologi Informasi

Berbeda dengan strategi penggunaan teknologi informasi dalam sistem Khilafah. Teknologi informasi adalah sarana dakwah dan penyampai kebenaran.Penguasa yang bertakwa akan berperan menerapkan aturan Allah Taala secara sempurna. Khilafah tidak akan menggunakannya untuk melakukan spionase kepada rakyatnya sendiri demi kepentingan yang tidak tidak sesuai dengan syariat. Memata matai sesama muslim adalah sebuah keharaman.

Teknologi informasi beserta media lainnya akan difungsikan secara strategis untuk mencerdaskan umat, penyalur aspirasi rakyat, serta alat muhasabah dari rakyat kepada para pejabat perangkat negara. Dalam Islam, penyampaian pendapat oleh rakyat adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga agar jalannya pemerintahan terhindar dari kezaliman. Sistem Islam akan memposisikan teknologi informasi dan media sebagai sarana untuk menjaga semua elemen masyarakat agar senantiasa dalam ridho Allah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here