Surat Pembaca

UU PPKS : Antara Harapan dan Kenyataan

blank
Bagikan di media sosialmu

Permenag 73 tahun 2022 tentang PPKS (pencegahan penanganan kekerasan seksual) di satuan pendidikan pada kementrian agama menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Peraturan ini ada harusnya untuk menangani tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, kesehatan ,rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Cara kerja PPKS ini yaitu mewajibkan satuan Pendidikan melakukan pencegahan kekerasan seksual baik melalui kegiatan sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.

Dengan adanya upaya dari pemerintah ini, harusnya dapat mengurangi kasus kekerasan seksual. Tapi faktanya, kasus kasus kekerasan seksual saat ini makin banyak. Tercatat pada akhir tahun 2021 terjadi peningkatan hingga mencapai 338.496 kasus. Ini menunjukkan bahwa upaya serta kebijakan yang ditunaikan oleh pemerintah kurang tegas dan produktif untuk menanggulangi masalah saat ini terutama kasus kekerasan seksual.

Demikianlah fakta yang terjadi saat kapitalisme liberal menjadi komando bagi sistem kehidupan. Peraturan yang diterapkan akan menjadi boomerang bahkan kontraproduktif dengan iklim kehidupan. Selama arus liberalisasi pergaulan kian massif, maka peraturan layaknya PPKS tidak akan membuahkan hasil. Terlebih UU PPKS sendiri disinyalir kental aroma liberalisasi sosial. Seolah mendapatkan muaranya saat kini kasus kekerasan makin marak di lapangan.

Dalam islam, seluruh aktivitas manusia telah diatur oleh Allah kholiq sang pencipta. Mulai dari bangun tidur sampai bangun negara. Termasuk aktivitas manusia antara laki laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-quran QS. An-Nur : 30-31 yang menjelaskan tentang perintah menundukkan pandangan bagi laki laki dan perempuan, QS. Al-ahzab : 33 yang memerintahkan wanita untuk tetap berada di rumahnya, kemudian beberapa nash Al-qur’an lainnya yang menjelaskan tentang kewajiban menutup aurat, mengenakan jilbab ketika memasuki kehidupan publik, larangan berhias berlebihan atau tabarruj, juga beberapa hadits sebagai penegas perintah dan larangan dalam Al-qur’an tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan para wanita dengan mengatur setiap sisi kehidupan, baik dengan perintah bagi wanita untuk menjaga iffah dan izzahnya juga perintah bagi laki laki untuk menundukkan pandangan dan hawa nafsu.

Namun sebagaimana yang kita lihat hari ini, tidak ada satupun hukum islam yang diterapkan di negara ini, padahal hukum syari’at Allah tersebut membawa banyak maslahat bagi kehidupan orang yang menerapkannya. Hari ini, umat Islam sendiri masih banyak yang tidak mengetahui hukum syariat agamanya sendiri. Di sinilah pentingnya menggencarkan dakwah Islam menuju islam rahmatal lil ‘alamin. Jika Islam telah melekat dalam diri masing masing ummat, maka selanjutnya yang dibutuhkan adalah wadah yang mendukung segala upaya kita guna menerapkan islam dalam segala aspek kehidupan.

Jilan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here