Surat Pembaca

UU TPKS Belum Memberi Dampak Berarti, Islam Solusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Khairiyah Hamid, Pontianak

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Beberapa waktu lalu beredar kabar seorang oknum tenaga pendidik di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli seorang siswinya. Pelaku yang diketahui berinisial HS disebutkan telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi sebanyak 5 kali dengan memberikan ancaman akan membuat jelek nilai korban jika tak menuruti kemauannya.

Pelaku yang bergelar doktor dan juga pendeta memaksa korban untuk aborsi. Setelah mengetahui korban hamil dan meminta HS bertanggungjawab, namun HS menolak. (suaraKalbar.id /07/08/2023)

Jika kita telusuri, naiknya angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan karena hilangnya rasa kepedulian oleh masyarakat setempat serta kurangnya periayahan di dalam lingkungan keluarga. Karenanya kekerasan terhadap anak dan perempuan jugak banyak terjadi di lingkungan keluarga bahkan pelakunya bisa saja dari orangtua, saudara dan keluarga terdekat lainnya, Tak terkecuali tenaga pendidik.

Tak hanya itu, sejatinya pengabaian kontrol negara menjadi pemicu terbesar terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bagaimana tidak, negara yang menganut sistem kehidupan sekuler memberi kebebasan bagi perilaku menyimpang, seperti aktivitas pacaran, elgebete, dan sejenisnya. Belum Lagi peran media yang banyak merangsang seksual secara liar dari berbagai platform sosial media.

Alih-alih meminimalisir, tampak negara tidak serius memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Diketahui beberapa bulan dari pengesahan UU TP-KS hingga kini, UU ini tampak belum memberi dampak berarti terhadap tindak kekerasan seksual.

Solusi tuntas hanya dengan penerapan Islam kaffah, sebab Islam memandang kekerasan seksual Ini sebagai aktivitas maksiat yang menjerumuskan pelakunya pada lembah kehinaan di dunia dan di akhirat. Sehingga, dengan demikian setiap individu akan berupaya menjauhinya.

Beberapa poin penting yang perlu kita lakukan untuk mencegah kekerasan seksual Ini. Pertama, meningkatkan keimanan kepada Allah dan hari akhir. Setiap muslim terikat dengan hukum syara’, kesadaran bahwa setiap yang kita perbuat tentu akan di mintai pertanggungjawaban di hari akhir kelak. Dengan hal itu, setiap individu harus senantiasa meningkatkan keimanan untuk di jadikan landasan dalam menjalani kehidupan. Pun sebagai benteng terhindar nya individu dari berbagai kemaksiatan, Sebab keimanan mampu menumbuhkan rasa takut akan murka-Nya Allah.

Kedua, kontrol masyarakat bentuk terwujudnya kepedulian kepada sesama. Aktivis amar ma’ruf nahi munkar sudah menjadi kewajiban masyarakat setempat untuk tetap berada didalam koridor syari’at dan mencegah terjadinya kekerasan dan kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, sanksi tegas yang di terapkan negara. Melalui penerapan aturan Islam dalam sistem sosial dan sanksi yang tegas dan menjerakan, selain sistem kehidupan lainnya. Negara akan menjaga agar setiap individu rakyat senantiasa terikat dengan syariat-Nya.

Dengan tiga poin di atas, Islam mampu mencegah tindak kekerasan seksual secara tuntas. Negara akan menutup semua celah yang mengantarkan pada tindak kekerasan seksual. Penerapan syariat Islam kafah mampu mencegah secara tuntas terjadinya kekerasan seksual, bahkan semua bentuk kekerasan lainnya. Wallahualambisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here