Oleh Nurhayati (Komunitas Menulis Setajam Pena)
Agama Islam juga mempunyai pandangan tentang pajak. Pajak tidak haram dalam pandangan agama. Sebuah pemerintahan dalam hal ini Islam, diperbolehkan memungut pajak dalam keadaan darurat. Saat Negara dalam kekosongan dana dalam baitul mal.
Wacana-edukasi.com — Pendidikan sangat penting dalam membentuk anak bangsa. Namun, kenyataannya masih banyak permasalahan terjadi di dunia pendidikan. Mulai dari fasilitas gedung yang tidak layak dan merata, kurikulum yang berubah-ubah, tenaga pendidik banyak yang kurang, serta sarana dan prasarana lain yang belum memadai. Kini, akan ditambah lagi dengan wacana pengenaan pajak pada pendidikan. Lalu, bagaimana nasib pendidikan nanti?
Seperti dikutip dari detik.com (10/6/20210), pemerintah melalui Menteri Keuangan berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah. Hal ini diketahui dari bocornya draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyampaikan jika rencana itu sudah dibahas dalam rapat paripurna DPR RI. Dia menyayangkan bocornya draf ini ke masyarakat. Menurutnya sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut. Pemerintah sekarang fokus untuk pemulihan ekonomi.
Tentunya wacana pemerintah tersebut menjadi bahan perbincangan di kalangan luas. Bagaimana bisa menteri keuangan mempunyai pemikiran yang membuat rakyat semakin menjerit di tengah keterpurukan dalam badai Covid. Padahal saat ini rakyat harus tetap bayar air, listrik, BPJS meskipun sulit mendapatkan uang. Tak terkecuali biaya pendidikan. Apakah semua musibah yang terjadi di negeri masih kurang pedih lagi?
Sementara itu, sang Menteri Pendidikan terdiam dengan kondisi sekolah di tengah wabah. Ia tidak mempunyai solusi untuk mengatasi amanah yang diberikan. Sekolah online jalan, tetapi dengan hasil minimal. Sekolah offline tidak ada jaminan apakah setiap murid dapat terhindar dari Covid. Menteri Pendidikan tidak bisa memenuhi hak setiap murid untuk mendapatkan proses belajar yang berkualitas.
Pajak, Menambah Suram Dunia Pendidikan
Bercermin dari fakta yang terjadi dalam dunia pendidikan, bila pemerintah memberlakukan pajak atas sekolah, menambah suram dunia pendidikan di negeri ini. Pendidikan hanya akan dinikmati oleh orang yang mampu membayar pajak. Masyarakat pinggiran tidak akan bisa menempuhnya, karena penghasilan hanya cukup untuk membuat dapur mengepul. Sementara selama ini negara mempunyai program wajib belajar 12 tahun. Jangankan 12 tahun, 6 tahun saja rakyat tidak akan mampu untuk melanjutkan sekolah anaknya.
Dapatkah pemerintah menyakinkan masyarakat atas pajak yang telah dipungut, digunakan untuk memperbaiki pendidikan. Rakyat seringkali disuguhi kondisi para pegawai pajak yang melakukan tindakan pemotongan pajak. Bila hal ini terus terjadi orang kaya pun akan enggan membayar pajak.
Seharusnya negara menyejahterakan rakyatnya. Bukan melakukan hal yang sebaliknya, membuat rakyat semakin terjepit dalam kondisi sulit. Bangsa Indonesia mempunyai banyak Sumber daya alam yang tersimpan dalam perut bumi. Seyogianya apa yang terkandung dalam bumi Khatulistiwa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seperti yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk para kapital asing.
Pajak dalam Islam
Islam agama yang sempurna, ia mempunyai seperangkat tata cara yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia dalam seluruh segi kehidupan. Baik pergaulan, politik, ekonomi, negara, maupun lainnya.
Agama Islam juga mempunyai pandangan tentang pajak. Pajak tidak haram dalam pandangan agama. Sebuah pemerintahan dalam hal ini Islam, diperbolehkan memungut pajak dalam keadaan darurat. Saat Negara dalam kekosongan dana dalam baitul mal.
Pajak tidak boleh dipungut secara terus menerus karena bisa menyebabkan negara sewenang-wenang terhadap rakyat. Ingat kejadian pihak gereja yang melakukan pungutan upeti pada rakyat yang mengatasnamakan Tuhan. Hingga muncullah pemberontakan pihak negarawan terhadap gereja.
Pemerintah memunggut pajak di saat rakyat sudah bisa membayar zakat. Pajak atau _dzarabah_ hanya dikenakan pada kaum muslim, ia adalah orang kaya. Jadi tidak serta merta semua rakyat terkena kewajiban membayar pajak.Orang kaya yang telah terpenuhi semua kewajibannya. Harta yang digunakan untuk membayar dzarabah merupakan sisa dari pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
Apabila kekosongan pendapatan negara sudah terpenuhi oleh pajak tadi, kewajiban membayar pajak tadi langsung dihapus. Jadi pajak sifatnya temporer. Pajak benar-benar digunakan untuk kemaslahatan semua rakyat. Salah satunya untuk perbaiakan jalan dan pendidikan.
Walllahu a’lam bishshawab.
Views: 9
Comment here