Oleh : Watini Aatifah
wacana-edukasi.com, OPINI– Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Aprindo) menyebut pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam satu harga pada 2022 belum dibayar pemerintah. Total yang dituntut pengusaha adalah Rp 344 milliar.
Pengusaha ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung dibayar. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng.
Terkait ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka suara. Ia menilai langkah yang di tempuh Aprindo tidak akan membuat minyak goreng langka. “Tadi dibilang minyak goreng tiba-tiba langka ya nggak begitu,’’ katanya saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (19/8/23)
Sudah satu tahun setengah pihak ritel menagih namun tak ada hasil, pemerintah belum mau membayar utang Rp 344 miliar itu, hasil dari rapat dari 31 ritel bahwa pengusaha ritel akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey belum bisa memastikan kapan kelompok peritel akan memotong tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.
Miris, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) sawah, ladang lautan dan juga perkebunan terbentang luas. Namun sayangnya semua itu tidak bisa menutupi kebutuhan minyak goreng masyarakat. Negara yang didalamnya tumbuh subur perkebunan kelapa sawit yang luas namun masyarakatnya masih sulit untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah apalagi gratis.
Hal ini menunjukan bahwa adanya kesalahan dalam mengelola sumber daya alam terutama bahan baku minyak goreng yaitu kelapa sawit dan sejenisnya. Padahal negara berkewajiban penuh dalam menyediakan bahan pokok kebutuhan rakyat termasuk minyak goreng dengan harga yang murah.
Padahal berdasarkan Menteri Pertanian nilai ekspor kelapa sawit pada tahun 2020 mencapai 17, 4 miliar. Adapun kebutuhan domestik kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton pertahun sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton. Dengan demikian seharusnya harga minyak bisa stabil bahkan tidak sampai terjadi kelangkaan.
Sayangnya, fakta di lapangan berbanding terbalik. Hal ini tidak lepas dari pangkal sistem ekonomi yang sedang diterapkan saat ini yaitu sitem ekonomi kapitalisme. Sistem ini sangat memanjakan para pemilik modal untuk bisa menguasai sumber kekayaan milik rakyat. Begitu juga dengan hajat kebutuhan mereka baik kebutuhan pokok seperti pelayanan publik maupun kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Nahasnya, sumber kekayaan yang dikuasai oleh para pengusaha ritel ini mengakibatkan pasokan dan harga minyak goreng tidak bisa dikendalikan oleh negara, alih-alih negara yang harus tunduk patuh terhadap aturan yang mereka buat. Aturan dimana tidak lagi mengutamakan hajat hidup masyarakat tapi aturan ini justru mempersulit masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme negara bukan satu-satunya dalam penyedia barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Akan tetapi pihak swasta atau korporasi juga legal untuk dilibatkan. Dalam pengelolaan bahan baku minyak goreng saja penguasa lahan kelapa sawit swasta mencapai 58% sedangkan BUMN sekitar 4% ini menjadi bukti liberalisasi ekonomi dalam sistem kapitalisme telah membuka lebar masuknya investasi pihak swasta alhasil hanya masyarakat yang memiliki daya beli yang bisa mengakses kebutuhan pokok mereka.
Padahal tugas negara sejatinya melayani dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Individu per individu dengan pemenuhan yang sempurna. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya sandang, papan, pangan, kesehatan dan pendidikan wajib dipenuhi oleh negara. Negara juga wajib memahami jati dirinya adalah pelayan rakyat bukan pedagang yang mencari untung dari rakyatnya.
Artinya negara bukan hanya memastikan kebutuhan rakyat tersedia di pasar tetapi juga menjamin seluruh rakyatnya mampu mengakses kebutuhan tersebut. Namun konsesp negara yang seperti ini hanya ada dalam sistem Islam yakni khilafah. Khilafah bertanggung jawab atas pengurusan urusan rakyatnya sesuai dengan aturan Allah SWT.
Dalam ekonomi Islam negara bertanggung jawab mensejahterakan rakyatnya, karena itu negara akan melakukan pengaturan produksi hingga distribusi. Penguasa akan memetakan kebutuhan pangan seluruh warga negara.selanjutnya negara akan mengkaji wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan. Kemudian negara akan menyediakan sarana pertanian seperti bibit, pupuk dan bantuan modal untuk memudahkan para petani untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Selain itu negara juga hadir untuk mem-back up semua kebutuhan petani dengan demikian akan ada kepastian produksi karena negara bertanggung jawab untuk itu semua. Inilah peran negara sebagai pelayan umat yang tidak akan di dapati dalam sistem kapitalisme yang menjadikan rakyat sebagai ladang bisnis dengan pertimbangan untung atau rugi.
Adapun lahan yang digunakan untuk pengusaha kelapa sawit seharusnya lahan milik umum, kebermanfaatannya dikembalikan pada kemaslahatan umum hal inilah yang akan diberlakukan oleh penguasa Islam. Kepemilikan lahan dalam Islam harus sejalan dengan pengelolaannya. Ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan orang disana maka boleh dimililiki siapapun asalkan lahan tersebut mampu dikelola.
Namun sebaliknya ketika suatu lahan yag sah dimiliki seseorang namun diterlantarkan selama 3 tahun hak kepemilikan akan hilang darinya, namun dalam pengaturan sistem kapitalisme lahan ini dikuasakan pada swasta. Bukan hanya itu bahkan menentukan untuk dijual keluar atau kedalam negeri tanpa mempertimbangkan hasil produksi itu masih sangat dibutuhkan di dalam negeri.
Kondisi ini menunjukan lemahnya peran negara menentukan komoditas mana yang boleh diekspor dan yang tidak dalam kondisi negara sedang membutuhkan. Sementara khilafah tidak akan melakukan ekspor bahan pangan jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Khilafah juga akan menjaga mekanisme harga pasar sistem Islam akan mendorong perdagangan berjalan sesuai syariat dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan.
Sumber daya alam yang dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada celah untuk para ritel menguasai sumber daya alam tersebut. Dengan demikian keberadaan dan harga minyak goreng bisa dikendalikan oleh negara bahkan dibawah kekuasaan Islam masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah bahkan gratis, hal ini dikarenakan keberadaan negara menjadi pelayan rakyat dalam mengelola sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan menjadi pembantu korporasi atau berbisnis dengan rakyat. Wallahualam bisowab.
Views: 21
Comment here