Oleh Muzaidah (Aktivis Dakwah Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Kerusakan yang ada di daratan dan di laut terjadi karena ulah tangan manusia, kata Allah, dalam surah Ar-Rum ayat 41. Akibat bangsa ini menerapkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) bukan syariat Islam (hukum Allah Swt.), maka kerusakan dan kezaliman kian nyata dan merajalela.
Belum usai perang melawan korupsi, narkoba, dan pinjaman online (pinjol), kini kerusakan terjadi karena judi online. Pelakunya bukan hanya dari rakyat biasa saja, tetapi sebagai wakil rakyat (anggota dewan) pun mulai ikut melakukannya.
Menurut anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online semenjak pandemi Covid-19 ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan (kompas.com, 28/06/2024).
Ternyata sekarang, setelah diselidiki lebih dalam oleh pihak PPATK, Ivan Yustianvandana mengungkapkan dalam rapat DPR RI. Bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). PPATK mencatat, ada sekitar 63 ribu transaksi dengan pemain mencapai 1.000 orang.
Pemain itu berada di lingkungan legislatif mulai anggota DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Angka transaksinya pun hingga mencapai 25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan juta sampai miliaran, itu deposit saja, kalau perputarannya sampai ratusan miliar. Ungkap Ivan (tirto.id, 27/06/2024).
Sebagai wakil rakyat, bisa-bisanya lebih fokus bermain judol daripada memikirkan kondisi rakyat, mencerminkan buruknya wakil rakyat. Nyata adanya kelemahan integritas, tidak amanah, dan rendahnya kredibilitasnya pejabat negara. Juga menggambarkan keserakahan para pejabat yang terjerat akibat penerapan kapitalisme.
Anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya masalah dalam perekrutan karena tidak mengutamakan kredibilitas dan representasi masyarakat. Sehingga, banyak kekacauan yang terjadi ada bangsa ini juga disebabkan ulah penjabat dan penguasa itu sendiri.
Ketika pejabat negara yang melakukan, perlu diwaspadai pula apakah pemutaran uang yang dipakai selama judol adalah hasil dari gaji sendiri atau malah hasil uang negara? Yang seharusnya bisa dikelola untuk kebutuhan masyarakat dan bisa menyelesaikan satu per satu problem bangsa yang makin merajalela.
Maka masyarakat harusnya sadar atas terjadinya kasus ini, bahwa memilih wakil rakyat bukan berdasarkan mapan, tampan, dan janji manisnya saja. Melainkan dilihat dari sisi amanah, mampu bertanggungjawab, memberikan edukasi, layanan terbaik, dan memberikan solusi dari setiap masalah yang terjadi. Kalau sudah seperti ini, apakah mungkin judi bisa dihentikan dari segala lini kehidupan?
Mungkin mustahil bisa dihenti, karena pelakunya saja berasal dari wakil rakyat, justru masyarakat akan melegalkan hal yang sama, karena wakil rakyatnya saja tidak memberikan contoh baik, dan pastinya penguasa tidak melakukan tindakan pencegahan serta memberikan sanksi tegas kepada pelakunya, melainkan ikut mengesahkan, karena semua tertuju pada asas kepentingan.
Dalam Islam, nantinya ada namanya majelis umat, aktivitasnya ibarat seperti wakil rakyat, hanya saja, majelis umat aktivitasnya untuk Islam berperan penting menjaga penerapan hukum syarak dan peduli dengan kondisi masyarakat. Siapa saja yang terlibat menjadi majelis umat, dipastikan orang-orangnya adalah amanah dan bertanggungjawab pada setiap amanah yang diberikan.
Karena Islam, mampu menjadikan setiap individu-individu yang bertakwa. Setiap aktivitasnya selalu disandarkan kepada Al-Qur’an dan hadis, serta ketundukannya hanya kepada Allah Swt. Maka, aktivitas judi online yang sebenarnya adalah keharaman mutlak, hal ini tidak akan pernah dilakukan baik majelis umat ataupun masyarakat, selama Islam memimpin untuk mengatur segala aspek kehidupan.
Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90-91).
Ada nantinya langkah yang akan ditempuh seorang Khalifah (pemimpin) untuk mencegah judol dan persoalan lainnya adalah dengan cara pencegahan dan menegakkan hukum yang tegas. Langkahnya sebagai berikut:
Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan menancapkan keimanan yang kukuh dan akidah yang lurus dalam segala bidang, sehingga merasa diawasi Allah Swt., dan para malaikat-Nya. Ini cara efektif untuk mencegah masyarakat dari perbuatan haram dan segala hal yang merusaknya, baik itu sekularisme, judi online ataupun offline, dll., sama-sama dapat dihindari.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum SDA untuk rakyat dan kebijakan zakat bukan pajak. Dengan ini, negara akan menjamin kesejahteraan rakyat dan memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Akhirnya, masyarakat termasuk majelis umat, tidak akan melakukan judol karena semuanya sudah terpenuhi.
Ketiga, memberikan fasilitas serta gaji tinggi kepada pakar informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Terakhir, penegakan hukum bagi pelaku judi termasuk pelaku kejahatan lainnya, seperti maksiat (zina dsb.) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ lil Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa, alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk. Siapa pun nantinya tidak akan berani mendekati hal yang jelas diharamkan, karena sanksi yang diterapkan begitu tegas dan nyata disaksikan.
Beginilah Islam menuntaskan persoalan judi online dan persoalan lainnya, seperti korupsi, narkoba, pinjaman online, dll. Dengan cara mencampakkan sistem kapitalis demokrasi dan mengganti sistem tersebut dengan sistem Islam yakni syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah.
Wallahualam bissawab.
Views: 16
Comment here