Opini

Warga Diteror, Bukti Negara Tidak Mampu Menjamin Keamanan Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Amellia Putri (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Tindakan kriminalitas terjadi di Lorong Sawita, Lingkungan XIV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang menurunkan Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap pengrusakan 5 rumah warga. Menurut pengakuan, ada rumah warga yang rata dengan tanah akibat di obrak-abrik, sehingga warga dicekam ketakutan, karena beberapa kali mendengar suara senjata api yang diletuskan oleh puluhan pria berambut cepak sebagai pelaku tindakan kriminal. (Medanbisnisdaily.com, 05/08/2023)

Belawan memang menjadi tempat bagi tindakan kriminal dan kejahatan seperti tawuran, kriminalitas, narkoba, perjudian dan sebagainya di Medan. Maka dari itulah, wilayah tersebut sangat membutuhkan tindakan tegas dari para aparat kepolisian untuk mengatasi seluruh permasalahannya. Sayangnya, sampai saat ini tindakan yang dilakukan aparat kepolisian nampak tidak serius. Sebab, terlihat tidak ada upaya penyelesaian terhadap permasalahan kriminalitas di wilayah tersebut bahkan permasalahannya semakin menjadi-jadi.

Faktor penyebab kriminalitas yang telah diungkap oleh para ahli menunjukan bahwa kejahatan berasal dari faktor individu seperti kemiskinan, kerakusan maupun lemah iman yang membuat manusia mudah sakit hati dan selalu mengedepankan egonya sendiri. Padahal faktor ini muncul karena cara pandang hidup yang salah yaitu masyarakat dipengaruhi oleh sekularisme kapitalisme. Sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri. Selain itu, hukum sekularisme kapitalisme yang lemah juga memberi andil terhadap meningkatnya tindakan kriminalitas.

Sebab sistem sanksi dalam kapitalisme tidak menjerakan pelaku, hal ini terjadi karena sanksi berasal dari hasil kesepakatan manusia yang berlindung dibalik nama HAM. Jelas-jelas tawuran, kriminalitas, narkoba, perjudian dan sebagainya termasuk tindakan yang dapat membahayakan nyawa seseorang, namun para pelaku hanya dihukumi penjara. Para pemimpin masyarakat juga bertindak layaknya sistem ini hanya membentuk jati diri mereka yang individual, selagi bukan mereka yang diganggu mereka tidak peduli pada rakyat. Mereka lupa bagaimana seharusnya tanggung jawab pemimpin untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

Sejak ideologi kapitalisme menjadi ideologi global maka masyarakat hidup dalam bahaya yang begitu mengerikan, hingga mengancam jiwa bahkan menghilangkan nyawa manusia. Masyarakat kapitalisme hidup jauh dari rasa aman. Keluarga juga tidak berperan sebagaimana Islam mengaturnya sehingga lahir generasi yang rusak seperti saat ini. Sungguh berbeda dengan ideologi Islam ketika menjadi ideologi global yaitu ideologi Islam secara praktis diterapkan oleh negara yang mengadopsi sistem khilafah. Kemudian ideologi Islam terbukti mampu memberi jaminan keamanan yang luar biasa kepada masyarakat. Karena keamanan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin oleh negara khilafah secara langsung. Faktor yang menjadi penyebeb terganggunya keamanan masyarakat adalah karena terjadinya kriminalitas di tengah masyarakat. Oleh sebab itu khilafah tidak akan tinggal diam terhadap tindakan tersebut.

Dalam Islam yang dikatakan tindak kriminal adalah terjadinya pelanggaran hukum syari’at. Imam al-Mawardi menjelaskan kriminalitas adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah SWT dengan hukum hadd atau ta’zir. Setiap tindakan kriminalitas harus diberikan sanksi. Sanksi terbagi menjadi empat jenis dalam kitab Nidhzamul Uqubat karya Syaikh Abdurahman al-Maliki, yaitu; pertama, hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang sanksinya telah ditetapkan oleh syara’. Kasus hudud dibagi menjadi enam yaitu zina dan liwath (homoseksual dan lesbian), al-qadzaf (menuduh orang lain zina), minum khamr, pencurian, murtad dan hirabah atau bughat.

Kedua, jinayat adalah penyerangan terhadap manusia. Kasus ini dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa atau pembunuhan dan penyerangan terhadap organ tubuh. Adapun sanksinya yakni qishash, diyat atau kafarah. Kemudian, pembunuhan diklasifikasikan menjadi empat yaitu pembunuhan disengaja, mirip disengaja, tidak sengaja, dan karena ketidaksengajaan.

Ketiga, ta’zir adalah sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan kafarah. Kasusnya terbagi menjadi delapan yaitu, pelanggaran terhadap kehormatan, penyerangan terhadap nama baik, tindakan yang dapat merusak akal, penyerangan terhadap harta milik orang lain, gangguan terhadap keamanan, mengancam keamanan negara, kasus-kasus yang berkaitan dengan agama dan yang terakhir kasus-kasus ta’zir lainnya. Hukuman yang diberikan berdasarkan ketetapan pendapat khilafah atau qadhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik dan sebagainya.

Keempat, mukhalafat adalah tidak mentaati ketetapan yang telah dikeluarkan oleh negara, baik perintah maupun larangan. Jadi dalam Islam kasus-kasus kriminalitas seperti pembunuhan, pembunuhan mutilasi, pencurian, penipuan akan digolongkan berdasarkan uqubat dan di hukum sesuai kejahatannya. Dengan penerapan dari sistem uqubat atau sanksi dalam Islam ini dapat memberikan efek jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah untuk melakukan hal serupa), sebab pelaksanaan sanksi pada pelaku akan dilaksanakan di tengah-tengah kaum muslim.

Namun, sebelum penerapan hukuman ini khilafah akan melakukan edukasi pada warganya agar senantiasa dalam ketaatan bukan kemaksiatan. Demikianlah cara khilafah menuntaskan tindakan-tindakan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan seluruh permasalahan akan dapat terselesaikan. _Wallahu’alam bishhawwab_

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here