Surat Pembaca

Waspada Jerat Riba

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Miris. Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri, Sabtu (2/10). WPS diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri usai tak tahan diteror penagih utang dari pinjaman online (pinjol) (CNNIndonesia 5/10/2021).

Sungguh, jerat pinjol semakin menjadi-jadi. Mereka yang terjerat biasanya karena kebutuhan ekonomi mendesak yang harus dipenuhi. Wajar saja, hari ini berbagai macam barang kebutuhan pokok merangkak naik. Sementara, lapangan pekerjaan sulit di dapat. Terlebih di masa pandemi, PHK terjadi di mana-mana.

Jalan pintas mendapatkan uang adalah melalui pinjaman online. Mekanisme pinjamannya mudah, bunga yang ditawarkan di awal sedikit, dan pencairan dananya terbilang cukup cepat. Namun, bunga yang dihitung harian membuat peminjam stress. Sebab, tagihannya dilakukan setiap waktu, menyasar setiap nomor kontak, bahkan melakukan ancaman.

Oleh karena itu, perlu upaya serius menghentikan pinjol ini. Tidak cukup hanya menghentikan izin akses pinjolnya seperti yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sesuai arahan Presiden. Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup sebanyak 4.874 akun pinjol (bisnis.com 15/10/2021).

Perlu diketahui bahwa, pinjol baik itu legal maupun ilegal. Jika ada tambahan dana dari jumlah pinjaman disebut riba. Riba ini adalah sesuatu hal yang dilarang oleh Islam. Banyak dalil dalam al-Qur’an yang mengharamkannya. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran : 130).

Balasan bagi pelaku riba sangatlah dahsyat. Rasulullah SAW bersabda : “Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.(HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini hasan)

Maka, perlu upaya serius memberantas pinjol dari akarnya. Tak cukup dari individu saja, perlu upaya serius dari negara. Negara harus memulihkan ekonomi masyarakat, sehingga rakyat tak mudah terjerat riba hanya demi sesuap nasi. wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para ayah agar bisa menafkahi keluarganya. Negara juga wajib menutup semua celah ribawi seperti melalui pinjol.

Ismawati
Banyuasin, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here