Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI– Kondisi gizi buruk kembali terjadi di Bekasi. Seorang bayi berusia 7 bulan dikabarkan mempunyai berat badan 15 kg (obesitas), sehingga mengganggu kesehatan (www.tribunnews.com, Jumat 23 Juni 2023) (1). Sebelumnya pada Februari lalu, seorang bayi berusia satu tahun juga viral dengan bobot 27kg. Sedangkan di sisi lain, kasus stunting (kasus kurang gizi) sangat tinggi di Bekasi. Banyak terjadi pada masyarakat miskin (www.bekasi.tribunnews.com, Sabtu 4 Februari 2023) (2).
Solusi yang diambil pemda pun belum bisa menyelesaikan masalah, masih bersifat kuratif. Seperti untuk obesitas ditangani oleh dokter gizi setelah ada kejadian. Begitu pun stunting hanya sebatas lewat posyandu yang tidak menuntaskan masalah (www.news.republika.co.id, Jumat 16 Juni 2023) (3). Hal ini diperparah dengan tidak adanya kontrol Pemda terhadap peredaran makanan, abai terhadap gizi makanan yang beredar.
Inilah potret buruk ketidakmampuan sistem kapitalisme dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan mendasar masyarakat terutama generasinya karena kemiskinan dan minimnya kesejahteraan. Akhirnya generasi harus mengalami darurat malnutrisi, gizi buruk, dan maraknya kasus stunting. Ini akan mengancam kualitas generasi di masa yang akan datang. Tidak ada edukasi gizi yang diberikan Pemerintah secara masif terhadap masyarakat untuk mencegah obesitas dan stunting. Ketidak akuratan data stunting dan kemiskinan menjadi faktor penghambat juga; karena beda instansi, beda data.
Islam bukanlah sekedar agama ritual, tapi sebuah ideologi, sebuah sistem hidup. Pengaturannya mencakup segala aspek kehidupan, termasuk masalah makanan. Terikat pada SyariatNya berkaitan dengan makanan, akan menjamin hidup berkah, selamat dunia dan akhirat, serta bernilai ibadah serta menuai pahala. Dan Syariat tentang kebutuhan pangan bergizi, yaitu halal dan thayyib, tidak bisa lepas dari penerapan Syariat lainnya. Sehingga memang membutuhkan penerapan Islam secara kafah, dan yang mampu mewujudkan hanyalah Khilafah.
Allah SWT telah menetapkan makanan halal adalah yang terbaik bagi manusia, karena Allah Sang Pencipta manusia, sehingga Maha Tahu makanan apa yang terbaik bagi manusia. Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi sangat mempengaruhi seorang muslim. Rasulullah saw. Bersabda:
“Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi).
Khilafah memiliki sejumlah mekanisme untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi, halal dan thayyib :
Pertama. Khilafah akan membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal dan thayyib (baik dan bergizi) melalui edukasi kurikulum pendidikan baik secara formal maupun non formal. Khilafah akan menanamkan pemahaman pada kaum muslim bahwa karakter kaum muslim adalah mengonsumsi barang/makanan halal dan thayyib sebagai bukti iman pada Allah. Firman-Nya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).
Begitu umat Islam memahami pentingnya mengonsumsi makanan halal, ini otomatis akan diikuti oleh produsen dan pemilik rumah makan. Karena mengikuti hukum pasar, untuk juga memproduksi makanan yang halal dan thayyib agar laku di pasaran.
Kedua. Pengawasan ketat akan dilakukan Khilafah terhadap para produsen makanan dan pemilik restoran serta warung makan. Uji klinis kehalalan akan dilakukan secara berkala dan gratis tanpa dipungut biaya, karena sudah menjadi kewajiban Khilafah menyediakan sarana prasaran untuk mewujudkan pengawasan produksi makanan halal. Semua biaya ditanggung Baitul Mal (Kas Negara Khilafah).
Ketiga. Khilafah akan menegakkan hukum dengan tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Terhadap produsen makanan yang masih memproduksi makanan haram dan pada umat Islam yang masih mengonsumsi makanan haram dan tidak thayyib (junk food, makanan berlemak, makanan penuh zat kimia buatan, dan lain-lain), Khilafah akan menjatuhkan sanksi yang tegas.
Keempat. Masyarakat Islami yang terbentuk dari proses edukasi oleh Khilafah berdasarkan akidah Islam, akan terbiasa melakukan dakwah. Maka mereka akan membantu Khilafah dalam mengontrol kualitas gizi serta kehalalan berbagai produk yang beredar.
Kelima. Upaya pemenuhan gizi dengan memperbanyak stok pangan bergizi, membutuhkan perbaikan di bidang pertanian dan teknologi pertanian dan peternakan. Maka Khilafah akan mendukung penuh perkembangan teknologi tepat guna oleh para peneliti untuk membantu para petani dan peternak. Mulai menyediakan lahan yang potensial, penyediaan bibit unggul, pemenuhan pupuk kualitas terbaik, dukungan dana penuh untuk pembelian alat pendukung pertanian dan peternakan, dan lain-lain.
Keenam. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam, yang akan menjadikan kekayaan Sumber Daya Alam sebagai kepemilikan umum untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk mencukupi kebutuhan pangan halal dan bergizi bagi rakyat dengan harga terjangkau bahkan gratis. Ekonomi Islam juga menjadikan masyarakat sejahtera karena adanya pemerataan hasil produksi pangan ke seluruh wilayah. Menghilangkan praktek mafia pangan, aksi penimbunan pangan oleh kartel sehingga merugikan rakyat, dan impor pangan yang mematikan para petani serta peternak. Dengan begitu kemiskinan akan hilang, pemenuhan gizi akan teraih. Hilanglah kasus gizi buruk dan stunting.
Khilafah akan mengerahkan para polisi pasar bersama Qadhi Hisbah (hakim pasar). Qadhi Hisbah bertugas mengawasi dan menindak para pedagang dan pelaku usaha yang curang, yang diam-diam memproduksi makanan haram dan tidak thayyib demi mengeruk keuntungan. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra, beliau tegas melarang para pedagang yang belum memahami syariat Islam untuk melakukan perdagangan di pasar.
“Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam, orang yang tidak mengetahui halal dan haram sehingga ia pun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslim pada riba.” (Ihya’ ‘ulumuddin, hlm.59).
Khilafah juga akan menanggulangi merebaknya berbagai tren kuliner yang tidak sesuai Islam, seperti merebaknya makanan kekinian minim gizi seperti junk food (burger, pizza, ayam tepung, camilan penuh msg dan zat kimia, dan lain-lain) yang menyebabkan penyakit dan obesitas pada rakyat. Kaum muslim oleh Khilafah akan senantiasa dibina dan dicerdaskan dengan pemahaman Islam. Umat akan terlindungi dari produk haram dan tren kuliner yang menyesatkan.
Inilah detil yang akan dilakukan Khilafah dalam mewujudkan pemenuhan pangan halal dan bergizi bagi rakyat. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali memperjuangkan Khilafah sebagai “Tajrul Furud” (Mahkota Kewajiban). Karena Khilafah terbukti telah berjaya selama 13 abad lamanya, menjaga umat untuk mewujudkan peradaban cemerlang, salah satunya dengan pemenuhan pangan halal dan thayyib penuh berkah.
Wallahu’alam Bishshawab
Catatan Kaki :
(1) https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/06/23/bayi-di-bekasi-mengalami-obesitas-usia-7-bulan-bobotnya-15-kg-gara-gara-susu-formula
(2) https://bekasi.tribunnews.com/2023/02/04/kasus-stunting-di-kota-bekasi-meningkat-pada-tahun-2023-kini-tersebar-di-46-kelurahan
(3) https://news.republika.co.id/berita/rwcb5u484/pemkot-bekasi-sediakan-1800-posyandu-cegah-kasus-stunting
Views: 10
Comment here