Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)
wacana-edukasi.com, Opini-– Seorang pemuda berinisial AFA (23), asal Dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah laki-laki di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan, mengatakan pria tersebut telah menjalani pemeriksaan dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (www.tempo.co.id)
Sangat miris, sekalipun ada saksi hukum, para predator anak terus bermunculan di berbagai tempat. Sanksi hukum terlihat jelas tidak membuat jera pelaku kejahatan. Di saat yang sama, banyak masyarakat yang berpikiran mesum, tentu kondisi seperti ini tidak terjadi begitu saja. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti konten media porno yang terus dikonsumsi, rendahnya keimanan, tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Kompleksitas penyebab predator anak muncul, sebenarnya akibat dari sistem kehidupan batil, bernama Sekularisme-liberal. Paham ini membuat agama dipisahkan dari kehidupan, akhirnya masyarakat tidak menjadikan standar beramal sesuai syariat, melainkan hawa nafsu semata. Karena itu, muncullah perilaku liberal yang mendorong seseorang bertindak cabul, tega menyodomi anak-anak. Perlindungan anak tidak akan terwujud, selama sistem Sekularisme-liberal menjadi sistem kehidupan manusia. Anak-anak akan terus dalam bayang-bayang incaran predator anak.
Perlindungan akan terwujud, manakala sistem kehidupan itu shahih. Sistem kehidupan shahih akan melahirkan manusia yang ber-mindset bersih dan suci, jauh dari pikiran dan imajinasi kotor. Sistem kehidupan shahih, juga akan mendorong manusia untuk melakukan amal perbuatan yang baik. Sistem kehidupan yang mampu mewujudkan hal demikian, hanyalah sistem Islam yang diterapkan secara praktis oleh Daulah Khilafah.
Terhadap predator anak, Khilafah akan memberlakukan sanksi Islam (uqubat). Sanksi Islam memiliki sanksi tegas yang pasti akan membuat jera pelaku. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat menjelaskan, bahwa sanksi pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (belum menikah) dan hukuman rajam (sudah menikah). Pelaku sodomi akan dibunuh, jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan selain hukuman zina, pelaku akan terkena denda sepertiga dari 100 ekor unta/sekitar Rp900 juta (asumsi harga seekor unta Rp27 juta).
Sanksi yang tegas seperti ini, tentu akan membuat jera pelaku sodomi dan membuat orang lain merasa ngeri, sehingga tidak ingin melakukan kejahatan yang serupa. Inilah efek zawajir uqubat Islam, yakni sebagai efek pencegah di tengah masyarakat. Selain itu, uqubat Islam memiliki efek jawabir, yakni sebagai penebus dosa pelaku di akhirat. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dari Abu Ubadah bin Ash-Shamit, mengatakan:
“Rasulullah SAW telah bersabda kepada kami di sebuah majelis, ‘Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak bermaksiat dalam kebaikan. Siapa saja menepatinya, maka Allah akan menyediakan pahala dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya, kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya dan jika Dia berkehendak, maka Allah akan memaafkannya.’ Lalu (Ubadah bin Ash-Shamit melanjutkan), “Kami pun membai’at Rasulullah SAW atas hal-hal tersebut.”
Dalil ini menunjukkan dengan jelas, bahwa uqubat Islam pasti akan memberikan efek zawajir dan jawabir. Namun, sebelum sistem uqubat Islam diterapkan, Khilafah akan melakukan upaya preventif untuk menjaga anak-anak dari predator anak. Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang membuat masyarakat memiliki kepribadian Islam. Masyarakat yang berkepribadian Islam, akan menjaga diri mereka dan orang-orang di sekelilingnya dari perbuatan nista, seperti sodomi. Baik individu maupun masyarakat sadar, bahwa sodomi adalah kemaksiatan yang harus dicegah.
Penjagaan anak dari predator anak akan semakin terasa, karena media Khilafah akan memblokir situs-situs porno. Tidak ada ruang untuk tayangan-tayangan yang rusak dan merusak akal masyarakat. Negara hanya menyediakan konten yang mengandung edukasi syariat Islam, konten yang akan meningkatkan pemahaman politis masyarakat, sains dan teknologi, konten berita sehari-hari, hingga berita yang menunjukkan kewibawaan dan kekuatan pengaruh Khilafah di dunia internasional, maupun berita yang menunjukkan kuatnya pasukan muslim dalam melakukan futuhat dan jihad.
Khilafah juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan individu per-individu masyarakat. Jaminan tersebut diwujudkan melalui jaminan pekerjaan bagi setiap laki-laki. Kesejahteraan ekonomi dapat membantu seseorang untuk fokus beribadah, maka seorang ibu dan ayah akan fokus mendidik dan merawat anaknya dan masyarakat akan fokus melakukan amar makruf nahi munkar. Perlindungan berlapis melalui penerapan sistem Islam oleh Daulah Khilafah, insya Allah akan menjaga anak-anak dari predator anak, bahkan lebih dari itu predator anak tidak akan muncul. Bukankah kehidupan seperti ini yang didambakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak.
Wallahu a’lam bishshawab
Views: 8
Comment here