Oleh : Nurpah Achmad
wacana-edukasi.com– Wacana pemerintah untuk memberlakukan Work Form Anywhere WFA bekerja dari mana saja, tentunya harus melakukan pengkajian lebih dalam sebelum mengambil keputusan kedepannya. WFA ini akan diberlakukan kepada ASN atau PNS yang bekerja dibagian administrasi biasa yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Dilansir dari Liputan6.com, Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sistem kerja yang baru ini, para PNS nantinya bukan lagi bisa bekerja dari rumah atau yang selama ini dikenal sebagai Work Form Home (WFH).
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, maksud dari sistem kerja WFA atau Work Form Anywhere ini yaitu PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan PNS dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi biroksasi pemerintahan (15/05/2022).
Dalam wacana pemerintahan dalam mengatur sistem kerja PNS menjadi WFA sepertinya harus dikaji lebih dalam lagi, mengingat wilayah yang begitu luas dan jangkauan internet berbeda disetiap daerah. Wilayah-wilayah terpencil seperti pelosok-pelosok yang sangat minim atau bahkan tidak dapat dijangkau akses internet. Sebelum mengeluarkan wacana tentang WFA harusnya pemerintah lebih dulu menangani masalah infrastruktur internet di wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses internet karena bukan hanya WFA yang memerlukan internet tetapi proses mengajar dan belajar pun memerlukan akses internet. Selain akses internet, masih banyak problem yang harus dikaji ulang jika sistem WFA ini akan diberlakukan seperti cara pengupahan PNS yang bekerja dengan cara Work Form Office (WFO) dan Work Form Anywhere (WFA) agar tidak menimbulkan kecemburuan, mengenai pengawasan kinerja PNS dan mengenai mekanisme prosedur serta sanksi.
Selain itu, apakah tujuan WFA ini benar akan meningkatkan kinerja PNS dalam bekerja? mengingat program WFA ini tanpa pengawasan secara langsung dan hanya mengandalkan _plus Location based Presence_/absensi berbasis lokasi secara online. Jika PNS bekerja tanpa pengawasan tidak menutup kemungkinan jika kelak banyak PNS yang bisa bekerja semaunya, bisa bekerja kapan saja walaupun nantinya akan diberlakukan sistem absen online dan banyak yang akan korupsi waktu.
Jika pemerintah melihat kinerja pada saat WFH baik dan berjalan lancar, itu semata-mata karena masih dalam keadaan pandemi yang mengharuskan kita untuk tetap di rumah, sehingga wajar jika kinerja PNS pada masa pandemi berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi, itu tidak bisa menjadi tolak ukur untuk diberlakukan WFA di masa normal seperti ini.
Walaupun tidak semua PNS bisa bekerja secara WFA, akan ada kriteria tersendiri yang ditentukan dalam program WFA ini, jadi PNS yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus bekerja normal seperti biasanya di kantor seperti, awak kapal patroli Bakamla dan pengawasan perikanan KKP, petugan kemasyarakatan Kumham, satpol PP, dan seterusnya.
Disisi lain, wacana program WFA tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan efisiensi PNS tapi menyangkut pengeluaran APBN, dimana jika pemberlakuan WFA ini bisa mengurangi pengeluaran ABPN karena tunjangan PNS berupa uang lembur akan banyak berkurang sehingga dana APBN pun efisien dan terjaga. Lagi-lagi pemangkasan dana yang dilakukan tanpa memikirkan apakah WFA ini benar akan efektif untuk PNS atau negara hanya mencari cara agar negara tidak banyak mengeluarkan dana untuk kinerja pemerintahan tanpa memirkirkan efek kedepannya mengenai pelayanan.
Kinerja Pegawai Pemerintahan pada Sistem Islam
Dalam negara Islam juga terdapat struktur negara yang terdiri dari tiga belas bagian yaitu, Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Mu’awin Tanfidz, Al-Wulat, Amirul Jihad, Keamanan Dalam Negeri, Urusan Luar Negeri, Perindustrian, Al-Qadla, Kemaslahatan Umat, Baitul Mal, Penerangan dan Majelis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).
Struktur negara pada pemerintahan Islam tersebut memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Pengrekrutan laki-laki dan perempuan sebagai pegawai pemerintahan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. Para pemangku jabatan yang diamanahkan oleh khalifah akan melakukan pekerjaan mereka dengan baik dan benar sesuai syariat Islam. Dukungan penuh negara dalam memberikan sarana dan prasana untuk menunjang efektifitas dan efesiensi kinerja para pegawai pemerintahan pada saat itu diberikan dan difasilitasi oleh negara secara gratis. Sehingga, pada masa daulah khilafah sistem pemerintahan berjalan sangat baik dan terstruktur.
Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai,penguasa, dan tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Serta untuk pembangunan sarana pelayanan masyarakat juga mendapatkan biaya dari Baitul Mal.
Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah ditinjau dari hak dan kewajibannya. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Upah yang ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh, baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.
Wallahu a’lam bishowab
Views: 17
Comment here