wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kabar yang mengejutkan datang dari Aceh, seorang Kepsek di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Babahrot yang berinisial IR (43) digerebek warga setempat sedang kencan dengan seorang janda. Kapolres Abdya AKBP Dhani CN melalui Kapolsek Babahrot Ipda Syahrur membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram di dalam kamar. Dikutip Gumpalannews.com, Jum’at (21/07/2023)
Diberitakan kasus ini hanya diselesai dengan cara kekeluargaan melalui pihak desa. Media juga menjelaskan bahwa pelaku hanya membayar denda dua puluh juta, maka urusannya selesai. Inilah wajah seorang pendidik dalam sistem sekuler-liberal, melakukan hal-hal yang menjijikan dalam kehidupan. Apalagi ia berstatus suami dan ayah dalam keluarganya. Entah apa yang merasuki pikirannya? Ia mengincar seorang perempuan yang jelas-jelas haram atasnya.
Di sisi lain istri dari pada kepsek ini, juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskemas di Babahrot, diketahui istrinya berparas cantik nan salihah. Ternyata punya istri berparas cantik tidak menutup kelakuan si suami untuk tetap mencari kesenangan di luar rumah. Ini membuktikan bahwa kecantikan dan karir mapan, tidak bisa menghalangi suami berselingkuh. Jika tidak memiliki iman dan ketakwaan, maka ia lebih menyukai yang haram.
Ya, tipisnya iman dan ketakwaan inilah yang menyebabkan seorang pendidik bisa melakukan hal yang tak bermoral. Hal ini karena sistem pendidikan era sekarang berbasis sekularisme, menjauhkan agama dari kehidupan. Pendidikan hanya berfokus pada kemampuan sains dan teknologi, melupakan pembinaan karakter. Walhasil, lahirlah tenaga didik yang miskin moral.
Berbeda sekali dengan sistem pendidikan Islam, kurikulumnya berbasis hukim syariat yang berfokus pada pembentukan karakter, iman dan ketakwaan, kemudian baru sains dan ilmu umum lainnya. Pembinaan karakter dalam sistem Islam wajib didukung oleh implementasi sistem sosial, seperti menjaga pergaulan, melarang khalwat dan ikhtilah. Jadi, pertemuan antaral laki-laki dan perempuan hanya ketika ada keperluan. Sehingga terhindar dari perbuatan maksiat seperti zina.
Dalam hal ini, Al Qur’an telah menjelaskan dalam surat Al-Isra yang bunyinya,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sangat keji dan sejahat-jahat jalan (terkutuk).”
Allah menjelaskan mendekati zina saja tidak boleh apalagi berzina. Maka, jika ada pelaku zina baik laki-laki atau perempuan sudah menikah, negara Islam akan menghukum rajam dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga ia meninggal. Hukuman rajam ini disebutkan dalam hadits berikut, “Sesungguhnya, Rasulullah SAW merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari Kabilan Juhainah, serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
Wallahu’alambishawab!
Oleh: Eva Ariska Mansur
Views: 20
Comment here