Oleh Eki Efrilia
wacana-edukasi.com, OPINI– Sebuah sekolah di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) gempar pada 25 Januari 2023 lalu, setelah mengadakan razia ponsel para siswa dan menemukan chat yang sangat mencurigakan di ponsel salah satu siswinya. Dimana dalam chatting tersebut terdapat obrolan tentang foto telanjang salah satu siswi. Sang guru menduga ada transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh si siswi bersama beberapa temannya, sehingga atas dugaan tersebut sang guru kemudian melaporkan temuannya tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
Setelah diselidiki oleh kepolisian, akhirnya ditetapkan seorang tersangka berinisial BM (berusia 54 tahun) yang dianggap memperdaya si siswi beserta teman-temannya untuk melakukan hubungan badan dengannya dengan imbalan uang, bahkan ada yang diberi sejumlah uang Dollar Singapura. Tak tanggung-tanggung pelajar putri yang menjadi korban cabulnya adalah 17 orang yang menurut AKBP K Tri Panungko (Wadir Reskrimum Polda DIY) di Mapolda DIY pada Senin 29 Mei 2023 semuanya adalah anak di bawah umur. [TribunNews.com, 30 Mei 2023]
Kasus di atas hanyalah salah satu peristiwa yang menunjukkan begitu murahnya tubuh seorang wanita muda berstatus pelajar diperjualbelikan untuk kemaksiatan saat ini. Bahkan ada kasus lain yang juga terungkap di bulan Januari lalu, lebih tragis lagi karena si pelajar yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini tewas dibunuh oleh pelanggannya. Pelajar berinisial EL dan baru berusia 15 tahun ini tewas dengan luka tikam di leher dan dada saat ditemukan pada tanggal 24 Januari 2023 lalu. [prohaba.tribunnews.com, 25 Januari 2023]
Tidak hanya di DIY dan Jawa Tengah saja kejadian prostitusi yang dilakukan pelajar ini, tapi hampir merata di negeri ini seperti kasus 5 pelajar SMP di kota Makasar yang menjual diri dan kemudian memakai uang hasilnya untuk foya-foya, kasus pelajar SMP yang terlibat prostitusi di kabupaten Kampar-Riau, juga kasus yang sama di Pangkalpinang-Kepulauan Bangka Belitung dan masih banyak kasus serupa yang sulit dihitung dengan hitungan jari karena saking banyaknya.
Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat pada umumnya dan kalangan orangtua pada khususnya. Sudah pasti orangtua yang sudah berupaya mendidik putra-putrinya di rumah akan khawatir dengan pergaulan di kalangan remaja yang saat ini begitu liarnya. Bisa jadi, seorang anak yang di mata orangtuanya dalam keadaan baik-baik saja, akhirnya bisa terpengaruh oleh hal buruk di lingkungan teman-temannya.
Inilah salah satu bencana yang tidak bisa terhindarkan lagi apabila ide sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) masih menjadi ‘panglima’ keberlangsungan hidup manusia, termasuk di kalangan para pelajar. Agama (Islam) hanya boleh ada di benak manusia dan masjid-masjid saja, saat ia melaksanakan ibadah mahdhah-nya saja, seperti sholat dan puasa, hal itupun saat ini sudah banyak yang meninggalkan. Tapi untuk pergaulan, banyak sekali yang mengambil ide lain selain Islam yaitu ide Barat. Ide Barat memandang bahwa pergaulan itu tidak perlu ada batas antara laki-laki dan perempuan, pacaran adalah hal biasa, berkumpul alias kongkow-kongkow beda jenis itu tidak masalah, akhirnya kehamilan di luar nikah sangat marak dan banyak bayi lahir yang bermahram kepada ibunya (karena ibu dan laki-laki yang menghamilinya tidak menikah atau menikah setelah ada ‘dia’ di perut ibunya). Nauzubillahi min dzalik.
Kehidupan yang saat ini serba kapitalistik (mendewa-dewakan materi) membuat manusia sibuk untuk mengejar materi, termasuk kalangan masyarakat dan orangtua. Perhatian masyarakat akhirnya teralihkan dan sangat minim terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi termasuk dalam pergaulan, karena semuanya sibuk untuk mengais materi. Tidak ada lagi yang peduli untuk mengingatkan apabila ada pihak lain yang membutuhkan nasehat atau malah melakukan kemaksiatan di depan matanya. Jadi tidak heran lagi, apabila ada dua sejoli yang berpacaran di bangku-bangku taman atau halte bus dibiarkan saja.
Institusi negara seharusnya sangat berperan penting dalam permasalahan penjagaan pergaulan ini, sayangnya setali tiga uang dengan masyarakat dan orangtua; ketiganya seperti memandang sebelah mata karena terlalu disibukkan dengan permasalahan ekonomi, di mana kita tahu bahwa negeri ini melakukan banyak pembangunan tapi tidak diimbangi dengan pendapatan besar, akhirnya utang luar negeri dengan bunga besar menjadi jalan keluar untuk membangun infrastrukturnya. Hal inilah yang membuat sibuk para petinggi dan sangat kurang memberi perhatian terhadap penjagaan pergaulan warganya.
Berbeda jauh dengan Islam, di mana Islam sangat menjaga nasab manusia, jangan sampai ada bayi lahir yang bernasab kepada ibunya karena itu berarti ia lahir di luar pernikahan atau hasil kemaksiatan. Apabila terjadi perzinahan (hubungan seperti suami isteri yang dilakukan oleh 2 orang yang tidak terikat dalam pernikahan) maka hukuman dalam Islam sangat berat.
Seperti Firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an Surat An-Nur Ayat 2 sebagai berikut:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Ayat di atas ditujukan untuk para pelaku zina yang belum pernah menikah (ghairu muhshan). Sedangkan para pezina yang sudah menikah atau pernah menikah (muhshan) maka hukumannya seperti yang terdapat dalam Hadits Riwayat Bukhari sebagai berikut:
Saat Rasulullah SAW berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.”
Rajam adalah dipendam di dalam tanah sampai batas dada, kemudian dilempari batu sampai orang yang dirajam itu meninggal dunia.
Hukuman bagi para pelaku zina ini terlihat kejam apabila dilihat dari kacamata orang awam saat ini, tapi tentu saja pendapat orang awam ini salah besar! Kenapa? Karena penerapan hukum Islam adalah sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa); yaitu membuat orang-orang yang ingin melakukan kemaksiatan berpikir seribu kali untuk mencobanya alias takut melakukannya karena beratnya hukuman yang akan diterapkan apabila ia ketahuan dan terbukti melakukan kemaksiatan serta bagi si pelaku yang sudah (terlanjur) melakukan, maka ia diberikan pengampunan dosa dari Allah Sang Maha Pembuat Hukum, di akhirat kelak.
Beratnya azab neraka bagi para pezina, seperti yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail, kemudian Rasulullah sampaikan, “Kami berangkat pergi sehingga sampai di suatu tempat semisal ‘tannur’ bagian atasnya sempit sedangkan bagian bawahnya luas. Dari situ terdengar suara gaduh dan ribut-ribut. Kami menengoknya, ternyata di situ banyak laki-laki dan perempuan telanjang. Jika mereka dijilat api yang ada di bawahnya mereka melolong oleh panasnya yang dahsyat. Aku bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pezina perempuan dan laki-laki. Itulah adzab bagi mereka sampai tibanya hari kiamat.”
(HR Bukhari, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, dan Ahmad)
Perbandingan antara ide sekuler dan ajaran-ajaran Islam tentang pandangan keduanya terhadap sistem pergaulan manusia, nampak jelas bahwa Islamlah yang sangat memberi penjagaan terhadap keberlangsungan hidup manusia di muka bumi, sedang sistem sekuler sangat merusak dan bahkan membinasakan manusia.
Sudah sepatutnya, sebagai seorang muslim, kita wajib mengembalikan kehidupan di dunia seperti yang telah Allah Subhanahu wa ta’ala atur, yaitu menjalankan Islam secara kaaffah (menyeluruh), baik dalam tataran individu, masyarakat maupun negara. Penerapan Islam Kaaffah dalam tataran negara inilah yang sangat penting untuk diwujudkan karena akan menjaga dan mengendalikan masyarakat dan individu manusia dari kerusakan dan kehinaan.
Views: 81
Comment here